Jakarta, CNN Indonesia -- Langkah Polri yang tidak menahan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J menuai kritik. Dalam kasus ini, baru empat tersangka lain telah ditahan.
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto berdalih ada permintaan dari kuasa hukum istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu untuk menangguhkan penahanan kliennya usai pemeriksaan pada Rabu (31/8) lalu.
"Tadi malam sudah diperiksa dan ada permintaan dari pengacara untuk tidak dilakukan penahanan," kata Agung kepada wartawan, Kamis (1/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Timsus Polri pun menerima permintaan tersebut dengan berbagai pertimbangan. Pertama kondisi kesehatan Putri yang masih belum stabil. Kedua, alasan kemanusiaan, dan ketiga masih memiliki anak balita.
Meski tak ditahan, Putri telah dicegah berpergian ke luar negeri. Ia juga harus wajib lapor kepada penyidik Timsus Polri.
"Kuasa hukum menyanggupi untuk Ibu PC akan selalu kooperatif dan ada wajib lapor," kata Agung.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso tidak menampik penyidik memiliki kewenangan dalam menentukan seseorang ditahan atau tidak.
Namun, kata Sugeng, Putri sejauh ini tak kooperatif dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J sehingga layak ditahan.
"Seeorang yang tidak ditahan juga harus menunjukkan kerja sama yang baik dengan penyidik. Dalam arti bahwa dia kooperatif dengan proses pemeriksaan termasuk substansi pemeriksaan," kata Sugeng saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (2/9).
"Merujuk kepada rekonstruksi yang telah dilakukan dan juga adanya pemeriksaan konfrontasi, IPW melihat bahwa Ibu Putri dapat dikualifikasi sebagai tersangka yang tidak kooperatif," imbuhnya.
Sugeng membeberkan alasan penilaiannya soal tidak kooperatif itu. Pertama, berdasarkan rekonstruksi, ia mengatakan tidak ada adegan yang menggambarkan peristiwa di Magelang sebagai pelecehan seksual.
Sementara dalam kasus ini, mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo disebut membunuh Brigadir J karena tindakan anak buahnya itu merendahkan harkat martabat keluarga.
"Kasus ini terjadi karena tersangka FS menjadi marah adanya tindakan yang merendahkan harkat martabat keluarga dan istrinya. Dari cerita ini sesungguhnya terlihat diduga kasus ini adalah akibat provokasi Ibu Putri, tetapi ia tetap bertahan pada isu pelecehan. Itu adalah sikap yang tidak kooperatif," katanya.
Kedua, Sugeng menyatakan adanya pemeriksaan konfrontasi hingga dibuat berita acara konfrontasi telah menunjukkan adanya keterangan berbeda antara Putri dengan tersangka atau saksi lainnya.
"Keterangan yang berbeda ini dapat dimaknai bahwa PC memberikan keterangan yang tidak sesuai faktanya alias PC dapat dikualifikasi tidak koorperatif," katanya.
Lebih lanjut, Sugeng mengatakan tindakan penyidik yang tidak menahan Putri dengan alasan memiliki anak telah mengusik rasa keadilan di masyarakat.
Sugeng membandingkan dengan kasus lain di mana tersangka perempuan tetap ditahan, meski memiliki anak.
"Sikap yang bisa dinilai diskriminatif apabila penyidik tidak melakukan penahanan karena pada kasus lain dimana seorang wanita yang juga memiliki anak yang sedang di bawah umur, perlu asuhan, juga ditahan," katanya.
"Baiq Nuril, kemudian (kasus) seorang artis yang ditangkap dan sekarang artis itu sudah meninggal dunia. Kemudian ada dulu Angelina Sondakh, itu ditahan ketika anaknya masih perlu disusui," imbuh Sugeng.
Baca tulisan selanjutnya di halaman berikut...
Singgung Kasus Angelina Sondakh
Polri diminta menerapkan prinsip equality before the law terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (CNN Indonesia/Maulida Balqis)
Terpisah, Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan tindakan kepolisian itu makin membenarkan asumsi di masyarakat bahwa polisi tidak adil dalam penanganan kasus itu.
"Masyarakat tentunya akan berasumsi bahwa ini karena PC adalah istri jenderal, dan yang memeriksa dan memproses ini adalah kepolisian," kata Bambang.
Jika ingin konsisten mengembalikan kepercayaan masyarakat yang telah turun, harusnya, kata dia, polisi objektif dalam menentukan status Putri. Apalagi, kasus ini termasuk berat dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Kalau mengedepankan emosional, subjektivitas, akhirnya bagaimana masyarakat percaya sama Polisi...akhirnya kan menurunkan kepercayaan masyarakat kembali, sampai kapan perilaku diskriminatif dilakukan oleh kepolisian," kata Bambang.
Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muzakir mengingatkan konsep equality before the law atau kesetaraan di mata hukum dalam penanganan kasus ini.
Sama seperti Sugeng, ia juga menyinggung kasus lain dimana tersangka wanita tetap ditahan oleh polisi.
"Dulu pernah terjadi orang punya balita aja disusui di tahanan. Balitanya diantar ke sana disusui. Adilnya itu ada dimana sih? Perlakuannya yang sama di depan hukum itu dimana?" kata Muzakir.
"Saya masih ingat Angie (Angelina Sondakh) itu kan anaknya yatim, ditinggal orangtuanya. Masa nggak dipersoalkan. Cuek aja itu dalam perkara itu. Padahal (kasus) korupsi bukan membunuh orang," ucapnya.
Ia berpandangan tindakan kepolisian yang tidak menahan Putri itu nantinya juga bisa berimbas pada proses peradilan.
Muzakir khawatir hukuman yang diterima Putri tidak maksimal. Padahal, kata dia, kasus ini termasuk serius.
"Kalau nggak ditahan itu bahasa hukumnya simbol kepada penuntut umum, simbol kepada hakim, ini minta supaya atensi bahwa dia tidak ditahan lho," katanya.
"Simbol itu artinya gini, penyidik aja nggak menahan, masa hakim mau mengajukan putusan penjara," imbuhnya.
Sementara itu Kuasa hukum Putri, Arman Hanis mengatakan kliennya mengajukan permohonan tidak ditahan lantaran kondisi belum stabil serta mempunyai anak kecil.
"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil," ujar Arman.