ANALISIS

Polri Jangan Istimewakan Putri Candrawathi

CNN Indonesia
Jumat, 02 Sep 2022 14:52 WIB
Polri diminta menerapkan prinsip equality before the law terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus Brigadir J.
Polri diminta menerapkan prinsip equality before the law terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (CNN Indonesia/Maulida Balqis)

Terpisah, Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan tindakan kepolisian itu makin membenarkan asumsi di masyarakat bahwa polisi tidak adil dalam penanganan kasus itu.

"Masyarakat tentunya akan berasumsi bahwa ini karena PC adalah istri jenderal, dan yang memeriksa dan memproses ini adalah kepolisian," kata Bambang.

Jika ingin konsisten mengembalikan kepercayaan masyarakat yang telah turun, harusnya, kata dia, polisi objektif dalam menentukan status Putri. Apalagi, kasus ini termasuk berat dengan ancaman maksimal hukuman mati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau mengedepankan emosional, subjektivitas, akhirnya bagaimana masyarakat percaya sama Polisi...akhirnya kan menurunkan kepercayaan masyarakat kembali, sampai kapan perilaku diskriminatif dilakukan oleh kepolisian," kata Bambang.

Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muzakir mengingatkan konsep equality before the law atau kesetaraan di mata hukum dalam penanganan kasus ini.

Sama seperti Sugeng, ia juga menyinggung kasus lain dimana tersangka wanita tetap ditahan oleh polisi.

"Dulu pernah terjadi orang punya balita aja disusui di tahanan. Balitanya diantar ke sana disusui. Adilnya itu ada dimana sih? Perlakuannya yang sama di depan hukum itu dimana?" kata Muzakir.

"Saya masih ingat Angie (Angelina Sondakh) itu kan anaknya yatim, ditinggal orangtuanya. Masa nggak dipersoalkan. Cuek aja itu dalam perkara itu. Padahal (kasus) korupsi bukan membunuh orang," ucapnya.

Ia berpandangan tindakan kepolisian yang tidak menahan Putri itu nantinya juga bisa berimbas pada proses peradilan.

Muzakir khawatir hukuman yang diterima Putri tidak maksimal. Padahal, kata dia, kasus ini termasuk serius.

"Kalau nggak ditahan itu bahasa hukumnya simbol kepada penuntut umum, simbol kepada hakim, ini minta supaya atensi bahwa dia tidak ditahan lho," katanya.

"Simbol itu artinya gini, penyidik aja nggak menahan, masa hakim mau mengajukan putusan penjara," imbuhnya.

Sementara itu Kuasa hukum Putri, Arman Hanis mengatakan kliennya mengajukan permohonan tidak ditahan lantaran kondisi belum stabil serta mempunyai anak kecil.

"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil," ujar Arman.

(yoa/fra)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER