BAP Brigjen Hendra Kurniawan Ungkap Motif Larang Makam Kedinasan Yosua

CNN Indonesia
Minggu, 04 Sep 2022 12:20 WIB
BAP Brigjen Hendra Kurniawan mengungkap pertemuan bersama Irjen Ferdy Sambo dan Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi di sebuah ruangan membahas pemakaman Yosua.
Brigjen Hendra Kurniawan sempat mengingatkan DirIntelkam Polda Jambi Kombes Bondan Witjaksono terkait aturan upacara pemakaman secara kedinasan. (Foto: ANTARA FOTO/WAHDI SEPTIAWAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Brigjen Hendra Kurniawan sempat mengingatkan DirIntelkam Polda Jambi Kombes Bondan Witjaksono terkait aturan upacara pemakaman secara kedinasan untuk Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hendra adalah eks Karo Paminal Propam Mabes Polri, yang kini telah ditetapkan sebagai satu dari tujuh tersangka obstruction of justice dalam penanganan pembunuhan Brigadir J.

Hal ini disampaikan Hendra dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sidang pemeriksaan etik kasus pembunuhan Brigadir J yang sempat diakses CNN Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam BAP itu, Hendra membenarkan keterangan yang disampaikan oleh Kombes Agus Nurpatria yang menyatakan bahwa dia datang ke rumah Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling 3 Nomor 29, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 10 Juli sekitar pukul 00.00 WIB.

Hendra kemudian bertemu dengan Sambo dan Kapolres Metro Jakarta Selatan saat itu Kombes Budhi Herdi Susianto dan membahas sesuatu di sebuah ruangan.

Kemudian pukul 03.00 WIB, ketiganya ke depan gerbang rumah. Di sana, Sambo membahas aturan terkait hak-hak aturan pemakaman bagi anggota Polri.

"Yang intinya waktu itu Pak Kadiv Propam tidak melarang proses pemakaman Brigpol Yosua secara kedinasan, tetapi ada aturan yang melarang proses pemakaman anggota Polri secara kedinasan apabila anggota Polri tersebut melakukan pelanggaran hukum," demikian keterangan Agus yang dibenarkan oleh Hendra dalam BAP.

Sehingga, Hendra mengatakan, dirinya kemudian menghubungi Kombes Leonardo Simatupang dan DirIntelkam Polda Jambi Kombes Bondan Witjaksono.

Dalam komunikasi itu, Hendra meminta keduanya untuk mematuhi aturan yang melarang upacara pemakaman secara kedinasan terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran hukum.

"Terkait adanya aturan yang melarang proses pemakaman anggota Polri secara kedinasan apabila anggota Polri tersebut melakukan pelanggaran hukum saya kemudian menghubungi Kombes Leonardus Simatupang dan Direktur Intelijen Polda Jambi untuk mematuhi aturan tersebut," kata Hendra dalam BAP.

CNNIndonesia.com sudah menghubungi Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, dia hanya menyebut bahwa BAP itu merupakan keterangan pemeriksaan Propam.

"Mungkin itu di BAP Propam," kata Andi.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dan Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono belum merespons saat dimintai konfirmasi.



Diketahui, Timsus Mabes Polri telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Bripka Ricky, Bharada E, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi.

Kelimanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Selain itu, tujuh orang juga ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J.

Tujuh orang ini adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

(tim)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER