Daftar Polisi Dipecat Terkait Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

CNN Indonesia
Minggu, 04 Sep 2022 13:40 WIB
Tiga dari tujuh polisi telah dipecat dari Korps Bhayangkara buntut lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J oleh atasannya Ferdy Sambo.
Tiga dari tujuh polisi telah dipecat dari Korps Bhayangkara buntut lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J oleh atasannya Ferdy Sambo. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia --

Sebanyak tiga dari tujuh polisi telah dipecat dari Korps Bhayangkara buntut lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh atasannya Ferdy Sambo.

Mereka yang dipecat merupakan para tersangka obstruction of justice atau melakukan perintangan selama proses penyidikan kasus tersebut.

Tujuh anggota Polri itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari jumlah itu, Polri telah memecat tiga di antaranya. Masing-masing yakni Irjen Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.

Pemecatan terhadap Sambo dan dua anak buahnya itu dilakukan lewat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Ketiganya dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kompol Chuck Putranto menjadi polisi pertama setelah Sambo yang dipecat lewat sigana KKEP.

Mantan Kepala Subbagian Audit Bagian Penegakan Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan itu dipecat dalam sidang etik yang digelar pada Kamis (1/9).

Chuck Putranto dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik berupa obstruction of justice berupa perusakan atau penghilangan alat bukti CCTV kasus pembunuhan Brigadir J.

Sehari kemudian pada Jumat (2/9), sidang KKEP menjatuhkan sanksi serupa kepada Mantan Kepala Sub-Bagian Pemeriksaan Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Propam, Kompol Baiquni Wibowo.

Menurut polisi, Baiquni disebut sebagai orang yang menyimpan dan merusak rekaman CCTV di pos pengamanan depan rumah dinas Ferdy Sambo. Ia melakukan peran itu bersama Kompol Chuck Putranto.

Ketiga anggota Polri yang telah dipecat itu telah mengajukan banding atas sanksi PTDH terhadap mereka. Namun, sejumlah pihak meyakini KKEP tak akan mengubah sanksi tersebut.

(thr/dzu)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER