Aturan Lengkap Perjalanan Luar Negeri Terbaru di Masa Pandemi

CNN Indonesia
Minggu, 04 Sep 2022 12:35 WIB
Pemerintah kembali memperbarui aturan untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) di masa pandemi Covid-19.
Ilustrasi. Pemerintah kembali memperbarui aturan untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) di masa pandemi Covid-19. (ANTARA FOTO/FAUZAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah kembali memperbarui aturan untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) di masa pandemi Covid-19.

Ketentuan itu diatur melalui SE Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada Kamis (1/9).

PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia melalui beberapa pintu masuk. Berikut pintu masuk untuk perjalanan udara:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

- Bandara Soekarno Hatta, Banten
- Juanda, Jawa Timur
- Ngurah Rai, Bali
- Hang Nadim, Kepulauan Riau
- Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
- Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat
- Kualanamu, Sumatera Utara
- Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan - Yogyakarta International Airport, Daerah Istimewa Yogyakarta
- Sultan Iskandar Muda, Aceh
- Minangkabau, Sumatera Barat
- Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Kalimantan Timur
- Sultan Syarif Kasim II, Riau
- Kertajati, Jawa Barat
- Sentani, Papua.

Sementara itu, seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia dibuka sebagai pintu masuk perjalanan luar negeri melalui pertimbangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

Sedangkan untuk pintu masuk Pos Lintas Batas Negara (PLBN) dapat melalui delapan titik. Yakni Aruk, Kalimantan Barat; Entikong, Kalimantan Barat; Motaain, Nusa Tenggara Timur; Nanga Badau, Kalimantan Barat; Motamasin, Nusa Tenggara Timur; Wini, Nusa Tenggara Timur; Skouw, Papua; dan Sota, Papua.

Syarat PPLN Datang ke Indonesia

Pemerintah menetapkan sejumlah syarat PPLN yang datang ke Indonesia. Pertama, PPLN diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan terlebih dahulu mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan.

Kedua, menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan yang tertulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.

Namun demikian, ada sejumlah kelompok PPLN yang tidak dibebankan menunjukkan sertifikat vaksin. Berikut diantaranya.

1. Usia di bawah 18 tahun.
2. Orang dengan komorbid yang tidak bisa menerima vaksin. Sebagai gantinya, wajib melampirkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19.
3. PPLN yang telah selesai menjalankan isolasi atau perawatan Covid-19 dan belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis ketiga.
4. WNA PPLN pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi atau kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas.
5. WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arangement.

Syarat WNI Pergi ke Luar Negeri

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER