Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) Jamal Wiwoho menolak wacana penghapusan penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Jamal mengklaim penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri yang telah berlangsung selama lebih dari 10 tahun berjalan baik. Penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri pun tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
"Seleksi mandiri tetap harus dipertahankan," kata Jamal dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (5/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) itu memberikan tiga catatan evaluasi untuk memperbaiki tahapan dan proses seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Ia tak ingin proses seleksi berbau Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Pertama, kata Jamal, transparansi dan akuntabilitas pada seleksi jalur mandiri yang harus terus diterapkan. Kedua, penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri harus berbasis pada seleksi akademik.
"Hal ini dikarenakan basis penerimaan siswa baru itu adalah akademik dan tidak boleh dengan tujuan komersial atau disalahgunakan untuk memperkaya diri sendiri, kelompok atau golongan," ujar Jamal.
Ketiga, lanjut Jamal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) beserta jajarannya melakukan pengawasan secara terus menerus terhadap penerimaan mahasiswa baru melalui jalur seleksi mandiri.
Jamal mengklaim kasus dugaan suap terkait penerimaan mahasiswa baru yang menjerat Rektor Universtias Lampung Karomani bukan kasus yang sistemik, tetapi kesalahan personal.
"Proses OTT ini bukan peristiwa yang sistemik dalam hal kebijakan rektor, tetapi ini adalah kesalahan personal atau pribadi yang dilakukan oleh oknum tersebut," ujarnya.
"Artinya, ketika kasus korupsi mencuat dilakukan oleh seorang rektor, maka tidak harus kebijakan penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri di seluruh PTN dihapus," kata Jamal menambahkan.
Sebelumnya, KPK baru-baru ini memproses hukum empat orang tersangka yang terjerat dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun 2022.
Mereka ialah Rektor Unila periode 2020-2024 Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta bernama Andi Desfiandi.
Dalam kasus tersebut, jumlah uang yang disepakati untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan diduga bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta.
Kemendikbudristek pun belum mau menghentikan seleksi mahasiswa baru yang dilakukan kampus lewat jalur mandiri usai terungkap kasus suap di Unila.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam mengatakan seleksi mandiri diiringi praktik suap yang terjadi di Unila tidak bisa disamakan dengan kampus lain.
"Kasus Unila adalah penyalahgunaan atau penyelewengan oleh oknum. Mohon jangan digeneralisir," kata Nizam.
(lna/fra)