Waketum PPP Bantah Pemecatan Suharso Monoarfa: Hanya Reorganisasi
Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani membantah musyawarah kerja nasional (Mukernas) digelar untuk memecat Suharso Monoarfa dari ketua umum.
Menurut Arsul, Mukernas hanya mengukuhkan orang yang menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) ketua umum, yaitu Mardiono.
"Memang kita tidak bicara pemberhentian apalagi pemecatan, memang ini saja. Mukernas itu mengukuhkan Plt," kata Arsul pada wartawan di DPR, Senin (5/9).
Arsul menjelaskan bahwa PPP harus menggelar muktamar luar biasa jika ingin memberhentikan Suharso Monoarfa. Bukan lewat Mukernas seperti yang digelar kemarin.
Meski demikian, merujuk hasil Mukernas, tugas ketua umum kini diemban oleh Mardiono selaku Plt. Bukan lagi oleh Suharso.
"Dengan ditunjuknya Pak Mardiono itu sebagai Plt oleh forum permusyawaratan, maka dengan sendirinya Pak Suharso tidak lagi menjabat sebagai ketua umum. Gitu saja," kata Arsul.
Dia menyampaikan bahwa sebelum Mukernas digelar, 30 dari 45 pengurus harian telah melakukan rapat untuk mengusulkan pemberhentian Suharso.
Namun, ketika usul itu dibawa ke Mukernas yang dihadiri dewan pimpinan wilayah (DPW), bukan pemberhentian yang disepakati.
Menurut Arsul, Mukernas dilakukan dalam rangka reorganisasi di tubuh PPP menjelang Pemilu 2024.
Ia menyebut selama ini pengurus dan majelis PPP telah menginginkan pemisahan jabatan antara ketua umum dengan pejabat publik. Diketahui, saat ini Suharso menjabat sebagai Menteri PPN/Kepala Bappenas.
"Maka kita itu kembali saja pada tekad yang sudah lama kita inginkan agar ada pemisahan, atau antara fungsi-fungsi kepartian dengan fungsi jabatan yang lain," jelasnya.
Arsul menilai saat ini hasil kesepakatan di Mukernas telah memenuhi keinginan DPW sekaligus pimpinan majelis.
"Yang dikehendaki oleh majelis partai dan yang diputuskan oleh mukernas kan sudah sama. Yang dikehendaki majelis partai agar ada pemberhentian [Ketum], yang dikehendaki oleh Mukernas DPW itu ada realokasi dan reorganisasi, nah kan ketemunya sama," tutur Arsul.