Positif Covid di RI Tambah 2.340, Pasien Sembuh 4.444 Orang
Konfirmasi positif Covid-19 bertambah 2.340 kasus pada hari ini, Senin (5/9). Dengan demikian, total kasus Covid-19 sejak awal pandemi hingga kini mencapai 6.374.882 kasus.
Pasien yang dinyatakan sembuh bertambah 4.444 kasus sehingga total menjadi 6.177.525 orang. Sementara kematian akibat Covid-19 bertambah 21 orang. Dengan demikian total meninggal menjadi 157.668 orang.
Kasus aktif Covid-19 menjadi 39.689 orang atau turun 2.125 kasus dari kemarin. Sedangkan kasus suspek Covid sebanyak 3.427 orang dan spesimen yang diperiksa 72.636 sampel.
Jumlah masyarakat yang telah menerima vaksinasi Covid-19 dosis pertama yaitu 203.435.374 orang, dosis kedua 171.111.977 orang, dan dosis ketiga atau booster sebanyak 61.135.788 orang.
Pemerintah menetapkan aturan baru terkait aturan persyaratan dokumen keberangkatan PPLN dari Indonesia. Terkini, warga berusia 18 tahun ke atas yang akan bepergian ke luar negeri diwajibkan sudah menerima vaksin virus corona dosis ketiga atau booster.
Namun demikian, wajib booster itu dikecualikan bagi sejumlah golongan. Berikut diantaranya.
1. Orang dengan komorbid yang tidak bisa mendapatkan vaksin, wajib disertai dengan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah.
2. WNI PPLM yang telah selesai menjalankan isolasi atau perawatan Covid-19 dan belum bisa mendapatkan vaksin booster, wajib menunjukkan surat keterangan dokter atau Covid-19 recovery certificate.
Pemerintah sudah tidak mewajibkan pemeriksaan Covid-19, baik melalui PCR maupun antigen pada PPLN. Namun, pemeriksaan tetap dilakukan bagi mereka yang menunjukkan gejala Covid-19 saat tiba atau akan beranjak dari Indonesia.
PPLN yang terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius, wajib menjalani pemeriksaan konfirmasi RT-PCR.
"PPLN yang terdeteksi tidak memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius, diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan pemantauan kesehatan mandiri terhadap gejala Covid-19 selama 14 hari dengan menerapkan protokol kesehatan ketat," kata Satgas.
PPLN yang melakukan pemeriksaan PCR diperbolehkan melanjutkan perjalanan setelah melakukan pengambilan sampel pemeriksaan serta wajib mengikuti sejumlah ketentuan. Yakni menunggu hasil pemeriksaan konfirmasi RT-PCR di kamar hotel, kamar penginapan, atau tempat tinggal.
Di masa itu, PPLN juga tidak diperkenankan meninggalkan kamar penginapan atau tempat tinggal dan berinteraksi dengan orang lain sebelum hasil pemeriksaan PCR menunjukkan hasil negatif.
Jika pemeriksaan PCR menunjukkan hasil positif, PPLN wajib melakukan isolasi atau perawatan. Sementara bila negatif, maka PPLN diperbolehkan melanjutkan kegiatan.
Sementara itu, biaya pemeriksaan konfirmasi PCR di pintu masuk bagi WNA ditanggung secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung oleh pemerintah.
Hal yang sama juga berlaku bagi perawatan Covid-19. Perawatan WNA yang dinyatakan positif dibebankan secara mandiri, sedangkan WNI ditanggung pemerintah.
(tim/isn)