PPP Tawarkan Suharso Tukar Posisi Jadi Ketua Majelis Pertimbangan
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) membuka peluang untuk Ketum Suharso Monoarfa dan Ketua Mahelis Pertimbangan Muhammad Mardiono untuk bertukar posisi. Hal ini diungkapkan oleh Waketum PPP Arsul Sani usai menjelaskan pergantian posisi Ketum yang kini diduduki oleh Mardiono.
"Misalnya beliau [Suharso] berkeinginan di Majelis pertimbangan ini seperti tuker tempat dengan Mardiono boleh saja, kenapa tidak?" kata Arsul kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (5/9).
Meski demikian, Arsul menyebut Suharso belum memutuskan jabatan apa yang diinginkan di dalam partai. Bahkan, ia belum memberikan respons langsung terkait keputusan musyawarah kerja nasional (Mukernas).
"Kita ingin tempatkan beliau di posisi terhormat tapi tidak di puncak eksekutif partai," paparnya.
Arsul menjelaskan alasan pergantian ketua umum ini untuk menghindari puncak eksekutif partai memegang jabatan publik. Sehingga nantinya, Mardiono juga akan melepas jabatannya sebagai Wantimpres.
"Jadi itu dominasi kesadaran dan keinginan agar ada diferensiasi atau pemisahan fungsi-fungsi dari fungsi kepartaian yg dibutuhkan untuk meningkatkan konsolidasi untuk memfokuskan kerja kepartaian dengan katakanlah fungsi-fungsi yang diemban pimpinan partai yang ada di pemerintahan," jelasnya.
Menurut Arsul, usulan pemberhentian Suharso telah disepakati 30 dari total 34 Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) PPP dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) yang digelar di Serang, Banten pada Minggu (4/9).
Pemberhentian Suharso dari kursi Ketum diputuskan lewat Mahkamah Partai yang menerima usulan tiga majelis PPP. Tiga majelis yang dimaksud yakni Majelis Syariah, Majelis Kehormatan, dan Majelis Pertimbangan.
Ketiga Pimpinan Majelis PPP akhirnya mengeluarkan surat fatwa ketiga pada 30 Agustus setelah dua surat sebelumnya tak mendapat respons dari Suharso. Surat ketiga itu meminta agar Suharso diberhentikan dari jabatan Ketua Umum DPP PPP.