Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bakal segera menyerahkan daftar kepengurusan baru ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di bawah pimpinan Muhammad Mardiono yang menggantikan Suharso Monoarfa.
Namun demikian, menurut Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani, tak ada nama baru di struktur kepengurusan PPP kecuali untuk jabatan Ketua Umum. Pihaknya bakal menyerahkan daftar kepengurusan tersebut ke Kemenkumham dalam beberapa hari ke depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secepatnya setelah hal administratif yang masih ganjel-ganjel, juga menyampaikan keinginannya. Nanti kita selesaikan administratif. Saya kira dalam beberapa hari ke depan ini," kata dia kepada wartawan di kompleks parlemen, Senin (5/9).
Arsul menerangkan, forum Musyarawah Kerja Nasional (Mukernas) telah membagi tugas antara Suharso yang telah diberhentikan dengan Mardiono.
Menurutnya, setelah diberhentikan, partai ingin agar Suharso bisa lebih fokus membantu Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Sementara, Mardiono akan mundur sebagai Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan fokus membantu partai.
"Jadi kita ingin yang ngurus partai ya di partai aja. Sekali lagi itu kenapa tidak, barangkali kalau boleh rangkap-rangkap Plt bisa jadi ditunjuk Pak Arsul Sani," katanya.
Sementara ini memang kita sepakati, artinya tidak ada perubahan posisi-posisi yang lain kecuali posisi Ketum saja," tambah Arsul.
Lebih lanjut, Arsul membantah terjadi perpecahan di kursi Ketua Umum pasca-pencopotan Suharso. Dia menegaskan bahwa Suharso dan Mardiono merupakan sahabat yang akan saling memahami.
"Ketika pada saat itu ya pada saat mau Muktamar itu kan ada sejumlah kandidat akhirnya kan kami sepakati sudah kami kasih kesempatan Pak Suharso saja," kata dia.
Pemberhentian Suharso dari kursi Ketum diputuskan lewat Mahkamah Partai yang menerima usulan tiga majelis PPP. Tiga majelis yang dimaksud yakni Majelis Syariah, Majelis Kehormatan, dan Majelis Pertimbangan.
Ketiga Pimpinan Majelis PPP akhirnya mengeluarkan surat fatwa ketiga pada 30 Agustus setelah dua surat sebelumnya tak mendapat respons dari Suharso. Surat ketiga itu meminta agar Suharso diberhentikan dari jabatan Ketua Umum DPP PPP.
(thr/pmg)