Pengacara Kamaruddin Simanjuntak merespons laporan yang dilayangkan Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih terhadap dirinya terkait pencemaran nama baik. Ia mengaku senang dengan pelaporan itu.
"Oh sangat senang, kecuali dia bilang Dirut Taspen lapor Kamaruddin ke dukun, itu baru aneh. Tapi kalau dia lapor ke penyidik sangat senang saya, karena itu lah fungsi negara hukum," kata Kamaruddin saat dihubungi, Senin (5/9).
Kamaruddin mengklaim punya banyak bukti soal pernyataannya. Dengan adanya laporan polisi, ia mengaku bakal menunjukkan bukti-bukti itu kepada penyidik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya saya sebagai Advokat atau kuasa hukum dari Ibu Rina akan membongkar itu semua, karena saya advokat berdasarkan surat kuasa," kata dia.
Di sisi lain, Kamaruddin menilai laporan itu salah alamat. Menurutnya advokat tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata.
Kamaruddin justru mengancam akan melapor balik Dirut Taspen.
"Jadi kalau dia melaporkan saya dia salah berdasarkan Pasal 16 UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. Jadi nanti ketika laporan dia sudah SP3 karena terbukti semua yang kita bicarakan, saya akan lapor balik dia soal pengaduan palsu," ujarnya.
Sebelumnya, beredar pernyataan Kamaruddin dalam potongan video di media sosial yang menyebut bahwa Kosasih mengelola dana capres sebesar Rp300 triliun hingga terlibat pernikahan yang gaib.
Kamaruddin pun dipolisikan soal pernyataannya itu. Laporan tersebut telah diterima kepolisian dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.
Kuasa hukum Kosasih, Duke Arie Widagdo mengatakan Kamaruddin dilaporkan karena dinilai melakukan pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong.
(yoa/isn)