Polda Metro Jaya enggan berkomentar soal dugaan keterlibatan Kapolda Irjen Fadil Imran dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menyeret Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Beredar isu bahwa ada tiga Kapolda yang terlibat dalam kasus tersebut. Yakni, Fadil selaku Kapolda Metro Jaya, Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak.
"Saya no comment," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Selasa (6/9).
Zulpan pun menyerahkan dugaan keterlibatan Fadil ke Mabes Polri. Ia berdalih, pihak yang berwenang menjelaskan hal tersebut adalah Mabes Polri.
"Tanya Mabes ya, kan yang nanganin Mabes Polri semua," ucap Zulpan.
Sebelumnya, tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal mendalami informasi soal dugaan keterlibatan tiga Kapolda dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penyidik dari timsus telah menerima informasi tersebut dan akan mendalaminya.
"Timsus nanti akan mendalami apabila memang ada keterkaitan terkait masalah kasus Irjen Ferdy Sambo," ujar Dedi di Gedung DPR, Senin (5/9).
Dari keterangan yang dihimpun, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran ditengarai sempat ditelepon oleh Ferdy Sambo usai penembakan Brigadir J. Fadil dan Sambo juga sempat bertemu usai penembakan.
Fadil turut disebut menyebarkan skenario pembunuhan Brigadir J versi Sambo kepada Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak. Ketiganya kemudian disebut melobi sejumlah pejabat utama Polri untuk mempercayai skenario tersebut.
Kendati demikian, menurut Dedi, penyidik timsus masih fokus untuk melengkapi berkas para tersangka yang telah dikembalikan oleh kejaksaan. Kata dia, apabila ada perkembangan dari timsus akan segera disampaikan kepada publik.
Diketahui, Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Yakni, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Kuat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.
Selain itu, tujuh orang juga telah ditetapkan sebagai tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
(dis/pmg)