Tersangka Kasus Brigadir J Dicecar Pertanyaan Kunci Lewat Tes Poligraf

CNN Indonesia
Selasa, 06 Sep 2022 22:30 WIB
Timsus Polri hanya memberikan pertanyaan kunci kepada para tersangka pembunuhan Brigadir J lewat tes poligraf dengan alat lie detector.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan tersangka pembunuhan Brigadir J dicecar pertanyaan kunci lewat tes poligraf (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Jakarta, CNN Indonesia --

Timsus Polri hanya memberikan pertanyaan kunci kepada para tersangka pembunuhan Brigadir Nofrianysah Yosua Hutabarat atau Brigadir J lewat tes poligraf dengan alat lie detector.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan kelima tersangka pembunuhan tersebut tidak akan kembali ditanyakan terkait materi pemeriksaan sebelumnya.

"Hanya pertanyaan kunci (yang ditanyakan kepada tersangka)," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (6/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, dirinya enggan menjelaskan lebih lanjut ihwal pertanyaan kunci yang ia maksud. Andi hanya menegaskan apabila pertanyaan itu berbeda dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para tersangka.

Selain itu, Andi mengatakan pertanyaan yang dilayangkan kepada para tersangka juga berbeda-beda sesuai dengan perannya masing-masing.

"Berbeda-beda pertanyaan sesuai peran masing-masing," ungkapnya.

Sebelumnya, Andi mengatakan hasil sementara tes poligraf yang telah dilakukan terhadap Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf tidak terindikasi adanya kebohongan.

"Barusan saya dapat hasil sementara uji Polygraph terhadap RE, RR dan KM, hasilnya 'No Deception Indicated' alias Jujur," ujarnya kepada wartawan dalam keterangan tertulis.

Sementara itu, Andi mengatakan tim penyidik tengah melakukan pemeriksaan menggunakan lie detector terhadap Putri Candrawathi dan saksi asisten rumah tangga Susi pada Selasa (6/9) hari ini.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kepolisian hingga kini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

(tfq/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER