Polisi Tahan Vikaris Asal Kupang Tersangka Pencabulan 6 Anak di Alor

CNN Indonesia
Rabu, 07 Sep 2022 03:30 WIB
Calon pendeta asal Kupang Sepriyanto Ayub Snae ditahan polisi atas dugaan pencabulan terhadap 6 anak di bawah umur di Alor.
Calon pendeta asal Kupang Sepriyanto Ayub Snae ditahan polisi atas dugaan pencabulan terhadap 6 anak di bawah umur di Alor. Foto: Istockphoto/KatarzynaBialasiewicz
Jakarta, CNN Indonesia --

Aparat Polres Alor menangkap dan menahan Sepriyanto Ayub Snae, seorang vikaris atau calon pendeta GMIT di Alor, Nusa Tenggara Timur atas dugaan melakukan pencabulan terhadap enam orang siswi.

Kapolres Alor AKBP Ari Satmoko mengonfirmasi penangkapan dan penahanan tersebut. Sepriyanto Ayub Snae atau SAS (36) ditangkap atas laporan dugaan pencabulan dari enam orang korban.

"Iya korban masih enam orang, belum ada tambahan," kata Ari kepada CNNIndonesia.com, Selasa (6/9) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SAS, kata Ari, sudah berstatus tersangka sejak Senin (5/9) malam setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Alor. Tersangka ditahan di Mapolres Alor.

"Sudah ditahan sejak Senin (5/9) malam," ujarnya.

Dalam kasus dugaan pencabulan ini, ungkap Ari, para korban masih berusia antara 13-15 tahun dengan status sebagai pelajar.

Keenam korban tersebut, antara lain HBM (15), SM (14), EIL (14), NAL (14), SOM (13) dan TMK (15). Mereka merupakan warga Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor, NTT.

Polisi juga disebut sudah memeriksa 17 orang saksi. Sementara itu, SAS selaku tersangka juga secara sadar memenuhi panggilan polisi walau berada di Kupang. Tersangka kini berada dalam pantauan anggota Jatanras Polres Alor.

Berdasarkan pemeriksaan tersangka, SAS mengaku melakukan pencabulan karena tidak bisa menahan nafsu seksual.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka tidak bisa menahan hasrat nafsu seksualnya sehingga dia terpicu melakukan pencabulan" jelas Ari.

[Gambas:Video CNN]



Sehingga, aksi itu dilakukan tersangka dalam satu tahun terakhir, dalam periode Mei 2021 hingga Mei 2022. Perbuatan bejat itu dilakukan dalam kompleks rumah ibadah atau gereja tempat SAS melaksanakan tugas vikaris.

Aksi itu membuat SAS dijerat dengan Pasal 81 ayat 5 Juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Pasal itu menjerat SAS dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara.

Perkara ini terbongkar ketika salah satu orang tua korban melapor ke Polres Alor. Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi nomor LP-B/277/IX/2022/SPKT /Polres Alor/Polda NTT tanggal 1 September 2022 tentang dugaan pencabulan dengan tersangka SAS.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Aryasandi mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi dan orang tua korban, pencabulan dilakukan sekitar pukul 07.00 WITA hingga pukul 17.00 WITA dalam lingkungan gereja.

Tersangka disebut menipu atau membohongi para korban dengan menyuruh para korban membersihkan atau beraktivitas dalam rumah pastori. Tersangka kemudian melakukan persetubuhan terhadap keenam korban.

SAS juga disebut mengancam dengan akan menyebar video persetubuhan mereka apabila korban buka suara.

"Jadi dia mengancam para korban untuk terus memudahkan melakukan persetubuhan terhadap para korban secara berulang kali," ujar Aryasandi.

(ely/chri)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER