Aparat kepolisian Polres Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengamankan seorang calon pendeta atau vikkaris GMIT asal Kupang, SAS, yang diduga mencabuli enam anak di wilayah tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapatkan motif pencabulan itu karena tak bisa menahan hawa nafsu.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka tidak bisa menahan hasrat nafsu seksualnya sehingga dia (tersangka) terpicu melakukan pencabulan," kata Kapolres Alor, AKBP Ari Satmoko kepada CNNIndonesia.com, Selasa (6/9) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ari mengatakan tersangka yang merupakan warga Kecamatan Oebobo tersebut melakukan pencabulan terhadap enam anak saat menjalankan tugas sebagai calon pendeta GMIT di sebuah gereja Kecamatan Alor Timur Laut.
Modus pencabulan itu, sambungnya, dilakukan tersangka di dalam kompleks gereja tempatnya melaksanakan tugas pelayanan sebagai calon pendeta. Aksi cabul itu dilakukannya kurun waktu satu tahun dari Mei 2021 hingga Mei 2022.
"Dia memperdayai dan mengancam para korban akan menyebarkan video asusila yang direkamnya," ujar Ari.
Aksi pencabulan terhadap korban yang rata-rata berusia 13-15 tahun itu pun tak dilakukan sekali, tetapi berulang kali. Selama itu, para para korban takut melapor karena diancam oleh tersangka SAS akan menyebarkan video asusila yang direkamnya.
SAS telah diamankan dan dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Alor sejak Senin (5/9) malam setelah ditangkap oleh polisi di Kupang.
"Sudah ditahan sejak Senin (5/9) malam," ujarnya.
Dalam kasus tersebut, polisi telah memeriksa 17 orang saksi termasuk enam saksi korban dan keluarga para korban yang merupakan warga Kecamatan Alor Timur Laut.
Terbongkarnya kasus pencabulan oleh SAS setelah dilaporkan oleh salah satu orangtua korban yakni Aner Musa Lakatai ke Polres Alor dengan Laporan Polisi nomor LP-B/277/IX/2022/SPKT /Polres Alor/Polda NTT tanggal 1 September 2022 tentang dugaan pencabulan dengan tersangka SAS.
Tersangka SAS adalah seorang vikaris atau calon pendeta GMIT yang sedang menjalankan tugas praktek pelayanan jemaat di Gereja GMIT (Gereja Masehi Injili di Timor) Siloam, Nailalang Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor, NTT.
Atas perbuatannya, tersangka kini terancam hukuman mati atau seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara, dan minimal 10 tahun penjara.