Sidang Deolipa soal Pencabutan Kuasa Hukum Bharada E Ditunda

CNN Indonesia
Rabu, 07 Sep 2022 16:53 WIB
Sidang gugatan terhadap pencabutan kuasa hukum dari Bharada E akan kembali digelar pada Rabu, 14 September 2022.
Deolipa Yumara, eks Pengacara Bharada E. CNN Indonesia/ Adi Ibrahim
Jakarta, CNN Indonesia --

Sidang perdana gugatan pencabutan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E ditunda selama satu pekan lantaran berkas penggugat masih belum lengkap.

Ketua Majelis Hakim Siti Hamidah memberikan kesempatan kepada penggugat untuk melengkapi berkas soal kedudukan hukum atau legal standing dan mencantumkan alamat valid dari tergugat dua yakni Ronny Talapessy selaku pengacara baru Bharada E.

"Memberikan kesempatan kepada pihak penggugat agar memperbaiki alamat tergugat dua dan melengkapi legal standing dari kuasa penggugat," ujar Siti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan sidang gugatan itu akan kembali digelar pada Rabu, 14 September 2022.

"Sidang ditunda satu minggu, Rabu 14 September 2022," katanya.

Siti menuturkan, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin sebagai pihak penggugat telah melampirkan alamat yang salah terkait keberadaan Ronny.

Ia menjelaskan ketika juru sita mendatangi alamat tersebut, pihak resepsionis mengatakan bahwa Ronny tak lagi berada di tempat itu.

Adapun para pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan ini. Ronny mengatakan bahwa tak hadirnya dia di persidangan lantaran saat ini dirinya hanya fokus mendampingi Bharada E yang masih terus diperiksa terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

"Saya lagi fokus mendampingi Bharada E. Yang pemeriksaan sampai sekarang masih terus berlangsung untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa," kata dia saat dikonfirmasi.

Selain itu, ia juga menyebut kliennya yakni Bharada E masih fokus menghadapi kasus tersebut.

"Bharada E juga masih fokus menghadapi perkaranya yang di Bareskrim," tuturnya.

Menurutnya, Bharada E tak akan sanggup membayar bayaran kepada Deolipa dan Burhanuddin sebesar Rp15 miliar seperti yang tercantum dalam gugatan yang mereka layangkan.

"Terus dia minta Rp15 M. Ingat Bharada E itu pangkat paling rendah, 50 tahun kerja juga tidak cukup untuk bayar Rp15 M," ujar Ronny.

Adapun alasan Deolipa menggugat Bharada E, Ronny Talapessy, dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto adalah: pertama karena adanya suatu dugaan penandatanganan surat kuasa baru dan penandatangan pencabutan kuasa di bawah tekanan.

Kedua, Deolipa menganggap surat pencabutan kuasa tersebut cacat formil karena pencabutan itu tidak memiliki alasan apapun. Selain itu, terdapat pengosongan tanda tangan atau dugaan tanda tangan palsu.

Dalam gugatannya, Deolipa menuntut para tergugat membayar bayarannya sebagai pengacara sebesar Rp15 miliar.

Sebagai informasi, Deolipa dan Burhanuddin hanya berbilang hari menjadi pengacara Bharada E. Posisi mereka kemudian digantikan Ronny Talapessy.

Bharada E adalah ajudan eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Baik Bharada E maupun Sambo sama-sama menjadi tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

(lna/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER