Sidang Etik Obstruction of Justice Kombes Nurpatria Dilanjut Hari Ini

CNN Indonesia
Rabu, 07 Sep 2022 11:18 WIB
Karopenmas Humas Polri mengatakan sidang KKEP terhadap Kombes Agus Nurpatria hari ini dilanjutkan agenda pembacaan tuntutan.
Sejumlah polisi berjaga di luar Gedung TNCC Mabes Polri beberapa waktu lalu. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kembali menggelar sidang etik terhadap eks Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria, pada Rabu (7/9) hari ini.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan sidang KKEP akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan terkait dugaan obstruction of justice di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sidang terhadap Agus Nurpatria itu telah berlangsung sejak Selasa (6/9) lalu.

"Hari ini jam 13.00 agenda sidang KKEP melanjutkan sidang KKEP atas nama terduga KBP ANP dengan agenda pembacaan penuntutan," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (7/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan tim KKEP telah merampungkan pemeriksaan terhadap 14 saksi terkait Kombes Agus Nurpatria pada Selasa (6/9) malam.

Dedi menjelaskan dari 14 saksi tersebut, satu saksi atas nama Kombes Irfan Rofik tidak menghadiri pemeriksaan. Sementara Brigjen Hendra Kurniawan dihadirkan secara daring melalui fasilitas zoom meeting.

Selain pemeriksaan saksi, majelis sidang juga mencecar Kombes Agus soal dugaan pelanggaran obstruction of justice terkait perusakan barang bukti, menambah barang bukti, dan tidak profesional saat olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Ini nanti akan diuji oleh hakim komisi dan juga menggali keterangan para saksi, dan juga barang bukti yang dihadirkan oleh penuntut di sidang kode etik Polri ini," tutur Dedi.

Diketahui Divisi Propam Polri juga sudah menggelar sidang KKEP untuk mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto dan Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo. Keduanya juga telah dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Tim KKEP.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

(tfq/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER