Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto membela keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang membebaskan 23 napi korupsi dengan syarat per Selasa (6/9).
Bambang menilai keputusan Kemenkumham tersebut telah sesuai dengan undang-undang. Dia membantah dalih keadilan terkait keputusan tersebut.
"Ya, enggak lah [bukan tidak adil]. Gini lho. Monggo tapi tidak ada tindakan menteri yang suka-suka dirinya. Di sini semua diatur perundangan. Intinya itu," kata Bambang kepada wartawan di kompleks parlemen, Rabu (7/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu enggan berbicara lebih jauh terkait pembebasan bersyarat terhadap 23 narapidana korupsi tersebut. Ia mempersilakan agar hal itu bisa ditanyakan langsung kepada Kemenkumham.
Pembaharuan itu meliputi pemenuhan hak bagi narapidana dan tahanan yang meliputi pemenuhan hak dasar dan hak yang bersyarat
Sebagai informasi, pembebasan bersyarat terhadap 23 napi korupsi itu mengacu pada pembaharuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang resmi berlaku per 3 Agustus lalu.
Merespons aturan itu, Pacul menyatakan Komisi III hingga kini belum ada wacana untuk mengubah undang-undang tersebut.
"Sampai hari ini belum ada tapi mau merubah boleh to sampai hari ini enggak ada. RKUHP dikau aja ribut terus itu," katanya.
Lihat Juga :![]() SUARA ARUS BAWAH Ramai-ramai Masyarakat Protes Eks Koruptor Boleh Jadi Caleg |
Daftar narapidana korupsi yang bebas bersyarat antara lain mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Kemudian mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, mantan Menteri Agama Suryadarma Ali, hingga para terpidana kasus korupsi e-KTP. Beberapa nama itu bebas dari Lapas Kelas II A Tangerang dan Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung.
(thr/isn)