Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan 23 narapidana korupsi mendapatkan pembebasan bersyarat pada Selasa (6/9). Satu dari 23 napi tersebut yakni Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan.
"Ya (Wawan jadi salah satu napi korupsi yang dibebaskan)," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Rabu (7/9).
Rika menjelaskan napi korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat berasal dari Lapas Kelas IIA Tangerang dan Lapas Kelas I Sukamiskin. Menurutnya dari 23 napi tersebut, yang langsung menjalani Pembebasan Bersyarat pada tanggal 6 September 2022, yaitu empat napi dari Lapas Kelas IIA Tangerang dan 19 narapidana dari Lapas Kelas I Sukamiskin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembebasan bersyarat tersebut mengacu kepada pembaharuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang diundangkan pada 3 Agustus 2022.
Pembaharuan itu meliputi pemenuhan hak bagi narapidana dan tahanan yang meliputi pemenuhan hak dasar (hak tidak bersyarat) dan hak yang bersyarat.
Dalam Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menjelaskan narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali diberikan sejumlah hak.
Beberapa di antaranya yakni remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat, dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wawan sebelumnya terbelit sejumlah kasus korupsi. Di antaranya kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Dalam kasus ini, Wawan divonis lima tahun penjara karena terbukti menyuap Akil. Kemudian, Wawan juga divonis hukuman lima tahun penjara lantaran terbukti korupsi alat kesehatan untuk Pemprov Banten tahun anggaran 2012.
Terakhir, adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu juga divonis satu tahun penjara karena terbukti menyuap Kalapas.
(dmi/isn)