Deolipa Mau Surati Kapolri, Minta Kabareskrim-Dirtipidum Dicopot

CNN Indonesia
Kamis, 08 Sep 2022 03:24 WIB
Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara  menilai Kabareskrim dan Dirtipidum melanggar kode etik profesi lantaran tidak menahan Putri Candrawathi.
Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara menilai Kabareskrim dan Dirtipidum melanggar etik profesi di kasus kematian Brigadir J, sehingga perlu dicopot (CNN Indonesia/ Poppy Fadhilah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan kuasa hukum Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara bakal mengirimkan surat kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada Kamis (8/9) terkait Putri Candrawathi yang tidak kunjung ditahan.

Surat tersebut berisi permintaan agar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi diberhentikan.

"Ya kepada Kapolri. Besok," kata Deolipa saat dikonfirmasi, Rabu (7/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Deolipa mengatakan surat tersebut ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Alasan Deolipa meminta agar Kabareskrim dan Dirtipidum dicopot dari jabatannya karena keduanya diduga telah melakukan pelanggaran kode etik profesi.

"Permintaan saya mengganti Kabareskrim dan Dirtipidum karena pelanggaran etik terhadap pekerjaan penyidikan," ujarnya.

Menurut dia, salah satu contoh kejanggalan Kabareskrim dan Dirtipudum yakni tidak menahan istri dari Irjen Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi.

"Dalam kasus hukum lain, para tersangka yang dikenakan pasal sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat 4 KUH Pidana ditahan," demikian isi surat tersebut.

Oleh karena itu, ia mendesak agar Kapolri memberhentikan Kabareskrim dan Dirtipidum yang selama ini berwenang dan bertugas dalam penanganan kasus tersebut.

Kuasa hukum Deolipa, Emanuel Herdianto juga mengatakan bahwa Kabareskrim dan Dirtipidum dalam kewenangannya tak melaksanakan perintah sebagaimana yang telah tercantum di KUHAP.

"Jelas di KUHAP Pasal 21 ayat 4 juncto Pasal 21 ayat 1 KUHAP yang namanya tersangka disangkakan pasal pidana di atas lima tahun harus ditahan," kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/9).

Pasal 21 ayat 4 juncto Pasal 21 ayat 1 KUHAP berbunyi "Penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal: tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih".

Menurutnya, jika polisi ingin menjaga citra dan menjaga nama baik, seharusnya mereka mengedepankan kepastian hukum.

"Yang utama ini rasa keadilan rakyat terlukai. Bagaimana rakyat yang lain dalam perkara yang tidak menghebohkan publik ditahan. Tapi perkara yang jelas menghebohkan publik dimonitori oleh rakyat tidak ditahan," kata dia.

"Ancamannya 340 itu tidak main-main," sambungnya.

Sebelumnya, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menjelaskan, ada tiga pertimbangan yang mendasari penyidik Timsus ketika menerima permohonan penangguhan penahanan Putri.

Pertama, kata dia, penyidik mempertimbangkan kondisi kesehatan Putri yang dirasa masih belum stabil. Kedua, dikarenakan alasan kemanusiaan. Sementara pertimbangan terakhir karena yang bersangkutan masih memiliki anak balita.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, serta Putri Candrawathi.

Kelimanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

(ina/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER