Polri: Agus Nurpatria Terlibat Pemufakatan Obstruction of Justice
Mabes Polri menyebut Kombes Agus Nurpatria terbukti melakukan upaya pemufakatan obstruction of justice atau penghalangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan hal itu terbukti dalam sidang dugaan pelanggaran etik yang dilakukan terhadap Eks Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri tersebut.
"Yang bersangkutan melakukan pemufakatan untuk melakukan penghalang-halangan penyidikan. Semuanya dibuktikan dalam fakta persidangan," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung TNCC, Mabes Polri, Rabu (7/9).
Dedi menjelaskan pemufakatan tersebut dilakukan oleh Agus bersama enam tersangka obstruction of justice lainnya.
Adapun enam tersangka yang dimaksud merupakan Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Selain melakukan pemufakatan, Dedi menuturkan Agus juga berperan merusak kamera pengawas (CCTV) yang terletak di pos Satpam, Komplek Polri, Duren Tiga.
"Di dalam melaksanakan olah TKP dia (Agus) juga ada hal yang tidak profesional dari yang dia lakukan. Dan itu terbukti di persidangan," pungkasnya.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
(tfq/ain)