Hasil sidang tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria bakal diumumkan pada Rabu (7/9).
Hal tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo lantaran sidang etik terhadap Agus Nurpatria diprediksi akan berlangsung hingga dini hari.
"Untuk hasil sidang insya Allah akan saya sampaikan hari Rabu pagi saja. Tidak mungkin kita sampai jam 2 jam 3 pagi, saya juga kasihan kepada teman-teman harus juga menjaga kesehatan," ujarnya di Gedung TNCC, Mabes Polri, Selasa (6/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedi mengatakan meskipun sidang telah dimulai sejak pukul 10.00 WIB, tim KKEP bakal memeriksa 14 saksi terlebih dahulu untuk membuktikan obstruction of justice yang dilakukan Agus dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Ia menyebut majelis sidang akan mencecar Kombes Agus soal dugaan pelanggaran obstruction of justice terkait perusakan barang bukti, menambah barang bukti, dan tidak profesional saat olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Ini nanti akan diuji oleh hakim komisi dan juga menggali keterangan para saksi, dan juga barang bukti yang dihadirkan oleh penuntut di sidang kode etik Polri ini," tuturnya.
Sebelumnya Divisi Propam Polri juga sudah menggelar sidang KKEP untuk mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto dan Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo. Keduanya juga telah dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Tim KKEP.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
(tfq/ain)