Bareskrim Ungkap Peran Dua Pejabat Kemendag di Kasus Korupsi Gerobak

CNN Indonesia
Rabu, 07 Sep 2022 19:29 WIB
Ilustrasi. Polisi menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan gerobak UMKM periode 2018-2019.(CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri membeberkan peran dua pejabat pembuat komitmen (PPK) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan gerobak UMKM periode 2018-2019.

Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo mengatakan mereka yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan Putu Indra Wijaya (PIW) selaku Kabag Keuangan Sesditjen PDN Kemendag, dan Bunaya Priambudhi (BP) selaku Kasubag TU DJPDN Kemendag.

Tersangka Putu maupun Bunaya terbukti menjalankan proyek pengadaan gerobak bantuan UMKM secara fiktif masing-masing untuk tahun anggaran 2018 dan tahun 2019.

"Untuk yang tersangka pertama itu di tahun 2018 adalah saudara PIW (Putu Indra Wijaya), jadi selaku PPK di tahun anggaran 2018," jelasnya dalam konferensi pers, Rabu (7/9).

Sebelum lelang pengadaan proyek gerobak dagang, Putu sempat melakukan kesepakatan dengan perusahaan penyedia barang dan jasa PT. PDM milik BW dan M.

Dalam pertemuan itu, Putu juga meminta uang sebesar Rp800 juta terhadap keduanya dengan jaminan akan diberikan pekerjaan pembuatan gerobak dagang Kemendag.

Selanjutnya, Putu mempengaruhi dan melakukan kerja sama dengan Kelompok Kerja (Pokja) lelang untuk memenangkan perusahan milik BW dan M. Hal itu dilakukan dengan cara menambahkan persyaratan serta membuat dirinya terlibat dalam penilaian lelang tersebut.

"Tanggal 17 Oktober 2018 dilakukan penandatanganan kontrak antara PIW dengan BW. Nilai kontrak Rp49 M, gerobak sebanyak 7.200 buah," tuturnya.

Akan tetapi, PT PDM miik BW dan M mengundurkan diri dengan alasan harga tidak cocok. Putu dan BW selaku pemenang tender kemudian mengalihkan pembuatan gerobak kepasa pihak lain yang tidak ada dalam kontrak.

Cahyono mengatakan sampai akhir Desember 2019, tercatat baru sebanyak 2.500 unit gerobak yang selesai dikerjakan dari total proyek 7.200 gerobak dagang.

"Atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka PIW selaku PPK, negara telah mengalami kerugian sebesar Rp30 M," jelasnya.

Cahyono mengatakan motif itu pula yang dilakukan oleh Bunaya pada proyek anggaran tahun selanjutnya selaku PPK di Kemendag. Bunaya kembali bersepakat dengan BW dan M untuk mengikuti proses lelang proyek di tahun 2019.

"Tanggal 30 Oktober 2019 dilakukan penandatanganan kontrak antara BP dengan BS dengan nilai kontrak 29 M. Gerobak sebanyak 3.570 buah," tuturnya.

Namun, setelah penandatanganan, perusahaan utama dan perusahaan pendukung tidak mengerjakan produksi gerobak tersebut. Melainkan dikerjakan oleh PT Mutiara Putra Berkat sebanyak 1.665 gerobak souvernir dan Ng Khong Sen sebanyak 1.197 gerobak bakso.

Total gerobak yang sudah dikerjakan baru 3.111 unit dari total seharusnya 3.570 gerobak. Sisanya sebanyak 459 unit gerobak tidak bisa dipertanggungjawabkan PPK dan perusahaan.

"Atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka BP selaku PPK, negara telah mengalami kerugian sebesar Rp9 M," jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(tfq/bmw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK