Alasan Usman Hamid Tolak Gabung Tim Ad Hoc Munir Bentukan Komnas HAM

CNN Indonesia
Rabu, 07 Sep 2022 20:05 WIB
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid ogah bergabung dalam tim ad hoc bentukan Komnas HAM terkait kasus pembunuhan Munir Said Thalib (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (AII) Usman Hamid menolak bergabung dalam tim ad hoc penyelidikan pelanggaran HAM berat kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib yang dibentuk Komnas HAM.

"Saya mengapresiasi kepercayaan yang diberikan untuk menjadi anggota tim ad hoc tetapi menolak penunjukan ini," kata Usman lewat keterangan tertulis, Rabu (7/9).

Tim tersebut dibuat Komnas HAM untuk memutuskan apakah kasus Munir bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM atau tidak.

Jika pembunuhan Munir ditetapkan sebagai HAM berat, mekanisme penyelidikan kasus tersebut baru bisa dilakukan didasari UU Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Akan tetapi, Usman berpendapat kasus Munir sudah jelas merupakan pelanggaran HAM berat. Keyakinannya itu mengacu pada sejumlah bukti yang ada.

"Komnas HAM seharusnya segera menetapkan Munir sebagai pelanggaran HAM berat. Bagi kami, tak ada keraguan lagi bahwa kejahatan ini adalah kejahatan kemanusiaan," imbuhnya.

Usman menyebut pernyataan itu sekaligus mengklarifikasi pengumuman Komnas HAM yang menyebut dirinya bersedia masuk ke dalam tim ad hoc tersebut. Usman mengaku sempat bimbang, tetapi akhirnya ia memutuskan menolak.

"Hal itu sebenarnya belum dikonsultasikan secara layak dan Usman telah meminta waktu untuk mengambil keputusan yang akhirnya menolak," ucap dia.

Usman menilai tim ad hoc yang dibuat oleh Komnas HAM justru akan mempersulit penyelidikan. Pasalnya masa bakti komisioner kurang dari dua bulan lagi.

"Jelas akan menyulitkan tim ad hoc untuk bekerja secara efektif dan menyeluruh, termasuk bagi para komisioner itu sendiri untuk menindaklanjuti temuannya," ucapnya.

Kasus Munir Pelanggaran HAM Berat

Usman membeberkan bahwa pembunuhan Munir yang terjadi pada 7 September 2004 lalu merupakan serangan yang ditujukan kepada warga sipil yang bekerja sebagai pembela HAM.

Serangan tersebut, kata dia, bersifat sistematik karena ada unsur kebijakan pemufakatan jahat dari pihak tertentu di dalam negara, khususnya Badan Intelijen Negara (BIN) dan maskapai penerbangan negara.

Berdasarkan laporan akhir Tim Pencari Fakta (TPF) Munir pada 2005, kematiannya diduga berkaitan dengan aktivitas sebagai pembela HAM, termasuk ragam kritikan terhadap lembaga negara seperti BIN.

TPF, ujar Usman, mendesak Presiden untuk membentuk Tim Investigasi Independen serta memerintahkan Kapolri melakukan penyelidikan mendalam terhadap lima orang, termasuk Kepala BIN.

Dia menjelaskan bahwa sebanyak tiga orang telah diadili yang merupakan pegawai maskapai Garuda Indonesia. Namun, orang-orang yang diduga kuat menjadi pelaku utama masih belum diproses secara hukum.

Sebelumnya, Komnas HAM mengumumkan tiga anggota tim ad hoc penyelidikan pelanggaran HAM berat untuk kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib.

Tiga anggota itu terdiri Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga, dan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid.

"Telah membentuk tim ad hoc penyelidikan pelanggaran HAM yang berat untuk peristiwa pembunuhan Munir Said Thalib," kata Taufan di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (7/9).

(yla/bmw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK