Komnas HAM Segera Surati Kejagung, Mulai Penyelidikan Kasus Munir

CNN Indonesia
Rabu, 07 Sep 2022 21:12 WIB
Komnas HAM akan mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP) kasus pembunuhan aktivis Munir kepada Kejaksaan Agung.
Komisioner Komnas HAM periode 2017-2022 dari kiri ke kanan: Hairansyah, Ahmad Taufan Damanik, Sandrayati Moniaga saat jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa, 14 November 2017. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP) kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib kepada Kejaksaan Agung.

Hal itu diucapkan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyusul dibentuknya tim ad hoc penyelidikan pelanggaran HAM berat untuk kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"SPDP, surat perintah dimulainya penyelidikan, itu akan kita sampaikan nanti," kata Taufan di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (7/9).

Taufan menyampaikan dalam waktu dekat tim ad hoc akan mulai melakukan penyelidikan pro justitia berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Namun, penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat pembunuhan Munir baru bisa dimulai setelah SPDP diserahkan ke Kejagung.

Diketahui, Taufan mengumumkan tiga anggota tim ad hoc penyelidikan pelanggaran HAM berat untuk kasus pembunuhan Munir.

Tiga anggota itu terdiri dari dirinya sendiri, Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga, dan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Namun, belakangan Usman menolak bergabung dalam tim tersebut.

"Telah membentuk tim ad hoc penyelidikan pelanggaran HAM yang berat untuk peristiwa pembunuhan Munir Said Thalib," ucapnya.

Taufan menyampaikan masih ada dua orang lagi untuk dimasukkan ke tim ad hoc. Komnas HAM masih menunggu kesediaan mereka.

"Dua lagi kami sedang menghubungi dan meminta kesediaannya karena belum ada pernyataan kesediaannya secara resmi maka pada hari ini belum bisa kami sebutkan," ucapnya.

Pada hari ini, kasus pembunuhan Munir genap berusia 18 tahun. Kasusnya terancam kedaluwarsa karena berdasarkan Pasal 78 ayat (1) butir 3 KUHP, penuntutan pidana hapus setelah 18 tahun untuk kejahatan yang diancam pidana mati atau seumur hidup, seperti pembunuhan berencana.

Sementara itu, jika ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat, kasus Munir tak akan kedaluwarsa. Penyelidikan akan dilakukan sesuai mekanisme UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

(yla/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER