Bharada E disebut sempat resah sebelum menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan hal tersebut juga telah disampaikan kliennya dalam pengakuannya kepada penyidik Timsus Polri.
Ia mengungkapkan keresahan itu dialami oleh Bharada E setelah sebelumnya dibawa oleh Bripka Ricky Rizal ke lantai tiga untuk menghadap Ferdy Sambo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Klien saya dipanggil ke lantai 3 oleh RR itu yang terakhir. Kemudian disuruh menembak, klien saya turun ke bawah sempat ke toilet berdoa," ujarnya saat dihubungi, Kamis (8/9).
Ronny menjelaskan, dalam pengakuannya Bharada E langsung izin ke toilet untuk berdoa sejenak usai mendengar perintah menembak. Pasalnya, ia merasa resah karena Brigadir J merupakan seniornya di kepolisian.
"Waktu ke bawah, klien saya melihat sudah persiapan jalan ke Duren Tiga. Iya (resah) sempat berdoa," tuturnya.
Selama di toilet itu, Ronny mengatakan kliennya juga tidak pernah menghubungi pihak luar. Termasuk pacar Bharada E yang sebelumnya sempat diungkapkan oleh mantan pengacara, Deolipa Yumara.
"Tidak ada (yang dihubungi). Kemarin yang disampaikan pengacara lama hoaks. Tidak ada itu ada yang ditelepon pacarnya. Tidak ada," sebutnya.
"Bahwa itu ditelepon pacarnya, tidak betul itu. Itu merupakan kerja dari timsus mendatangkan orang tuanya setelah satu minggu baru dia mengaku ya," tambahnya.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
(tfq/ain)