Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi selama setahun terhadap eks Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri AKP Dyah Chandrawati.
Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan keputusan tersebut diputuskan secara kolektif kolegial oleh tim KKEP usai menggelar sidang etik selama 6 jam di Gedung TNCC, Mabes Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sanksi administratif yaitu mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun," jelasnya dalam konferensi pers, Kamis (8/6).
Nurul menjelaskan selain sanksi administratif, tim KKEP juga memberikan dua sanksi etika terhadap pelanggar. Pertama, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
"Kedua permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan tim KKEP," tuturnya.
Dalam sidang etik tersebut, Dyah dinilai bersalah karena tidak profesional dalam pengelolaan senjata api dinas. Tim KKEP yang dipimpin Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing menilai Dyah telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C perpol 7 Tahun 2022
"Yaitu menjalankan tugas dan wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural," tegasnya.
Kendati demikian, Nurul enggan menjelaskan lebih lanjut ketidakprofesionalan yang dimaksud dalam pengelolaan senjata api dinas tersebut. Ia hanya mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan pemeriksa.
"Ini terkait dengan kasus Duren Tiga. Jadi untuk detailnya itu teknis dari Komisi Kode Etik," ujarnya.
Namun berdasarkan informasi yang dihimpun, pelanggaran etik yang dilakukan Dyah berkaitan dengan surat senjata api milik Bharada Richard Eliezer (E).
Diketahui nama AKP Dyah Chandrawati sebelumnya sempat masuk daftar 24 personel Polri yang dimutasi ke Yanma Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
(tfq/pmg)