Mabes Polri akan kembali menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap tiga tersangka perintangan penyidikan (obstruction of justice) di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada pekan depan.
Diketahui tiga tersangka obstruction of justice yang tengah mengantre jadwal sidang etik merupakan eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, eks Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, dan eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
"Untuk terkait sidang kode etik obstruction of justice, mungkin akan dilanjutkan minggu depan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC, Rabu (7/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedi menjelaskan penundaan sidang KKEP terhadap tiga tersangka obstruction of justice itu dilakukan lantaran saat ini masih fokus memproses berkas perkara.
Kendati demikian, ia mengatakan Divisi Propam akan tetap melaksanakan sidang etik terkait kasus Brigadir J pekan ini sesuai jadwal. Salah satunya eks Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri AKP Dyah Chandrawati (DC) yang diagendakan Kamis (8/9) hari ini.
Meski berkaitan dengan Brigadir J, Dedi menjelaskan sidang kode etik yang akan digelar terhadap Dyah bukanlah terkait kasus obstruction of justice. Namun ia memastikan pelanggaran etik yang dilakukannya termasuk dalam golongan sedang.
"Pelanggaran kode etik [AKP Dyah] yang diklasifikasikan Pak Karowabprof [Brigjen Pol Agus Wijayanto] itu masuk kategori sedang," tuturnya.
Diketahui, Propam Polri telah menggelar sidang KKEP terhadap empat tersangka obstruction of justice. Tim sidang KKEP juga telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap keempat tersangka.
Adapun empat tersangka yang diputuskan untuk dipecat dari Polri adalah Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, eks Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo.
Selanjutnya eks Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, serta mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Sementara mereka yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.