Bripka RR Bantah Skenario Sambo Usai Ketemu Keluarga di Rutan

CNN Indonesia
Kamis, 08 Sep 2022 22:46 WIB
Pengacara mengatakan Bripka RR bantah skenario Sambo soal penembakan Brigadir J setelah dipertemukan dengan keluarga di Rutan.
Pengacara mengatakan Bripka RR bantah skenario Sambo soal penembakan Brigadir J setelah dipertemukan dengan keluarga di Rutan. Foto: (Tangkapan layar youtube POLRI TV RADIO)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bripka Ricky Rizal disebut mulai melawan skenario eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perlawanan dimulai setelah Bripka RR bertemu keluarganya.

Pengacara Bripka RR Erman Umar mengaku sang klien awalnya senada dengan atasannya dan menyatakan Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo lantaran terlibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer.

"Yang pertama kan memang terbawa skenario (baku tembak Brigadir J dan Bharada E)," jelasnya kepada wartawan di Gedung Bareskrim, Kamis (8/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, ia memastikan kliennya kini telah mencabut pernyataan tersebut dan mematahkan cerita versi mantan pimpinannya itu.

Rangkaian peristiwa sebenarnya baru diungkapkan setelah tim penyidik mendatangkan keluarga Bripka RR. Mereka kemudian meminta mantan ajudan Irjen Ferdy Sambo itu untuk mengatakan kejadian yang sebenarnya.

"Dia berbalik arah itu setelah mungkin Richard (Bharada E) buka dan dia juga didatangi adik kandung sama istri agar minta bicara benar," ungkapnya.

Setelah itu, kata Erman, kliennya mengatakan kepada penyidik bahwa tidak ada baku-tembak yang menewaskan Brigadir J. Pernyataan Bripka RR itu juga disebut membantu pengungkapan teka teki kematian Brigadir J.

"Pada saat itu dia mulai bicara benar," tuturnya.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.

[Gambas:Video CNN]



Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

(tfq/chri)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER