Penyidikan Selesai, Walkot Ambon Nonaktif Segera Disidang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2022 di Kota Ambon dengan tersangka Richard Louhenapessy dan Andrew Erin Hehanussa.
Berkas perkara Wali Kota Ambon nonaktif dan orang kepercayaannya itu sudah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa KPK.
"Hari ini telah selesai dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dengan tersangka RL [Richard Louhenapessy] dkk dari tim penyidik pada tim jaksa karena seluruh isi berkas perkara dinyatakan lengkap," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (9/9).
Richard dan Andrew masih dilakukan penahanan oleh tim jaksa selama 20 hari hingga 28 September 2022.
Richard ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih dan Andrew ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
"Pelimpahan berkas perkara dan dakwaan segera dilakukan dalam waktu 14 hari kerja ke Pengadilan Tipikor," ucap Ali.
Richard diproses hukum oleh KPK karena diduga menerima Rp500 juta terkait dengan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail.
Uang itu diserahkan oleh karyawan Alfamidi Kota Ambon yang turut menjadi tersangka bernama Amri. Adapun penerimaan uang dimaksud melalui rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa yang juga merupakan orang kepercayaan Richard.