La Nyalla Digugat Rp200 M Buntut Pemecatan Fadel Muhammad dari MPR

CNN Indonesia
Jumat, 09 Sep 2022 18:56 WIB
Mantan Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad menggugat Ketua DPD La Nyalla Matalitti buntut pemecatan Fadel pertengahan Agustus silam.
Ketua DPD RI AA Lanyalla Mahmud Mattalitti. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Wakil Ketua MPR dari unsur DPD Fadel Muhammad menggugat Ketua DPD La Nyalla Matalitti buntut pemecatan Fadel sebagai Wakil Ketua MPR pertengahan Agustus lalu.

Tim kuasa hukum Fadel Muhammad, Amin Fahrudin mengaku telah melayangkan gugatan tersebut ke Mahkamah Agung pada Senin (5/9) lalu. La Nyalla digugat atas dugaan perbuatan melawan hukum lewat pencopotan Fadel sebagai pimpinan MPR.

"Perlu kami jelaskan bahwa kami pada tanggal 5 september telah mengajukan gugatan melawan hukum ke MA, dan sudah diregister," kata Amin dalam jumpa pers di kompleks parlemen, Jumat (9/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan gugatan kliennya terhadap La Nyalla mencakup gugatan materil dan immateril. Menurut Amin, keputusan La Nyalla mencopot Fadel telah menyebabkan kerugian materil kliennya hingga sekitar Rp998 juta.

Jumlah itu dihitung berdasarkan jumlah yang yang diperoleh Fadel selama menjabat sebagai Wakil Ketua MPR periode 2019-2024.

Sedangkan secara immateril, La Nyalla digugat hingga Rp200 miliar. Jumlah itu dibebankan kepada tiga pihak. Masing-masing Rp190 miliar kepada La Nyalla dan Rp10 miliar kepada tergugat II dan III.

"Kami juga menggugat imateril sejumlah Rp200 miliar, ini ditanggung secara tanggung renteng oleh tergugat I yaitu La Nyalla sejumlah Rp190 miliar, kemudian tergugat II Rp5 miliar, dan tergugat III Rp5 miliar," kata Amin.

Amin tak menjelaskan secara rinci pihak tergugat II dan III.

Amin menilai pencopotan Fadel Muhammad dari Wakil Ketua MPR tidak sah dan inkonstitusional. Menurutnya, pencopotan itu tak memenuhi syarat sesuai tata tertib DPD.

Dia menyebut Fadel tak pernah dilaporkan ke Badan Kehormatan DPD atas persoalan apapun. Dia menyebut pencopotan kliennya salam sidang Paripurna DPD pertengahan Agustus lalu dilakukan secara mendadak.

Bahkan, Amin menyebut La Nyalla menyelipkan agenda pencopotan Fadel dalam Paripurna itu secara mendadak.

"Nah klien kami tidak pernah diadukan bahkan disanksi, tiba-tiba sidang Paripurna membuat keputusan untuk memberhentikan klien kami sebagai Wakil Ketua MPR. Ini perbuatan melawan hukum," katanya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada respons dari La Nyalla terkait gugatan terhadap dirinya. CNNIndonesia.com, telah menghubungi La Nyalla lewat telepon tapi belum mendapat respons.

(ugo/thr/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER