Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) La Nyalla Mahmud Mattalitti mendorong proses hukum terhadap penyelenggara pertarungan bebas jalanan ala Ultimate Fighting Championship (UFC) yang sempat viral di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, bukan petarungnya.
"Terkait proses hukum dari kepolisian, saya mendukung langkah tersebut. Namun yang lebih utama pendalaman mungkin kepada penyelenggara pertarungan itu, bukan pada petarungnya," ujar dia, dalam rilisnya, Jumat (6/8).
"Karena ini ada yang mengatur jadwal pertandingan dan penjualan tiket nonton. Itu yang perlu diungkap dan ditelusuri motifnya karena memancing remaja lain untuk datang, berkumpul dan melakukan kegiatan yang dapat membahayakan fisik," lanjut La Nyalla.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, aktivitas anak-anak muda yang terlibat dalam pertarungan bebas itu seharusnya diberi ruang kreativitas agar tindakan dan semangat mereka menjadi sesuatu yang lebih positif.
"Ada saatnya kita harus melihat dari sisi semangat dan potensi anak-anak muda itu, bukan dari melulu soal kenakalannya," tutur dia, yang sempat divonis bebas dalam kasus korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim itu.
Meski menilai pertarungan bebas itu merupakan tindakan tak terpuji, mengganggu ketertiban umum, serta berimplikasi hukum, politikus asal Makassar ini menyebut anak-anak muda itu punya semangat tinggi, memiliki hobi, minat, dan potensi dalam bidang olahraga bela diri.
"Sebenarnya anak-anak muda ini memiliki energi besar dan berbagai macam potensi, namun seringkali keadaan lingkungan keluarga dan sosialnya kurang mendukung. Atau mungkin juga minimnya fasilitas untuk menyalurkan bakat dan minat, makanya menjadi salah jalan," jelasnya.
Ia pun meminta kepada pemerintah daerah agar dapat menangkap fenomena tersebut dengan baik dengan memberi wadah yang tepat bagi semangat dan minat anak-anak muda itu.
"Pemda perlu membuka ruang kreativitas yang luas dan akses olahraga yang memadai untuk mereka. Selanjutnya jalankan program-program pembinaan dan lain-lain, siapa tahu nanti bisa membuahkan prestasi," kata Mantan Ketua Umum PSSI tersebut.
Sebelumnya, delapan anak muda, berusia di bawah 20 tahun, terlibat dalam pertarungan bebas jalanan layaknya pertarungan Ultimate Fighting Championship (UFC) di Makassar, Sulawesi Selatan. Mereka diamankan polisi dan terancam hukuman pidana selama 1 tahun penjara.
Meski dua orang petarung telah ditetapkan sebagai tersangka, namun keduanya telah dipulangkan dan hanya dikenakan wajib lapor, karena ancaman hukumannya dibawa lima tahun penjara.
Selain itu, enam penonton juga ditetapkan sebagai tersangka kasus perbantuan tindak kejahatan.
(mir/arh)