Jakarta, CNN Indonesia -- Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo masih belum juga rampung meski sudah dua bulan lebih bergulir.
Terbaru, penyidik tim khusus Polri telah rampung menggelar tes poligraf dengan alat lie detector terhadap lima tersangka pembunuhan Brigadir J. Penyidik juga masih terus melakukan pemeriksaan terkait tindak pidana obstruction of justice dalam kasus ini.
Selain itu, untuk anggota kepolisian yang diduga melanggar etik dalam kasus Brigadir J, saat ini tengah menunggu giliran untuk menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dari Propam Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut CNNIndonesia.com coba rangkum perkembangan terbaru terkait kasus pembunuhan Brigadir J:
7 Disidang Etik, 5 Dipecat
Propam Polri telah rampung menggelar sidang KKEP terhadap tujuh orang personel kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran etik dalam kasus Brigadir J.
Mereka yang telah menjalani sidang etik merupakan Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, eks Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Kompol Baiquni Wibowo, dan eks Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Kompol Chuck Putranto.
Selain itu eks Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria, eks Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri AKP Dyah Chandrawati, eks Kasubdit Renakta Dirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto, dan eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian.
Dari ketujuh anggota kepolisian tersebut, lima diantaranya dikenakan sanksi administrasi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sementara mereka yang tidak dikenakan PTDH merupakan AKP Dyah Chandrawati dan AKBP Pujiyarto.
Lima Tersangka Jalani Tes Kejujuran
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri menyebut seluruh tersangka pembunuhan berencana Brigadir J bakal menjalani pemeriksaan dengan menggunakan lie detector.
Ia mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk menguji tingkat kejujuran para tersangka dan saksi dalam memberikan keterangan terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Selain itu, hal tersebut juga ditujukan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka yang sebelumnya dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Agung).
Hasil Tes Poligraf Tiga Tersangka Jujur
Andi mengatakan hasil sementara tes polygraph yang telah dilakukan terhadap Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM) tidak terindikasi adanya kebohongan.
"Barusan saya dapat hasil sementara uji Polygraph terhadap RE, RR dan KM, hasilnya 'No Deception Indicated' alias Jujur," ujarnya kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Selasa (6/9).
Kendati demikian, Andi tidak menjelaskan materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik terhadap tiga tersangka itu. Ia hanya menegaskan apabila tes poligraf dilakukan untuk memperkaya alat bukti dan petunjuk bagi penyidik.
Fakta Baru Kasus Fery Sambo di Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo dan istri terlibat pembunuhan Brigadir J. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)
Bharada E Ungkap Penembak Brigadir J di Tes Kejujuran
Bharada Richard Eliezer (E) disebut telah membeberkan pelaku penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada penyidik lewat tes poligraf atau uji kebohongan.
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan hal itu dilakukan kliennya sebulan yang lalu setelah memutuskan untuk melawan balik skenario dari eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Ronny menuturkan saat pemeriksaan tersebut Bharada E telah mengakui bahwa dirinya yang menembak Brigadir J pertama kali. Akan tetapi, kliennya memastikan kepada penyidik apabila Sambo juga ikut menjadi eksekutor terakhir.
"Salah satu poin krusial adalah siapa saja yang menembak J (Brigadir J). Klien saya menjawab dia (Bharada E) pertama dan FS yang menembak terakhir," tuturnya.
5 Polisi Bebas Dari Patsus, Tunggu Sidang Etik
Lima anggota kepolisian yang sebelumnya menjalani penempatan khusus (Patsus) kini telah kembali bekerja dan ditempatkan di satuannya. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan anggota yang sempat berada di Patsus itu kini bekerja di pelayanan markas (Yanma) dan diawasi oleh Propam.
Adapun mereka yang sudah keluar Patsus merupakan eks Karo Provos Propam Polri Brigjen Benny Ali, eks Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Ari Cahya Nugraha, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit, eks Kanit 1 Satreskrim Polres Metro Jaksel AKP Rifaizal Samual, dan mantan Kasubdit V Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto.
Berkas Perkara Putri Chandrawathi Dikembalikan Kejagung
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengembalikan berkas perkara tersangka pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi kepada penyidik Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya telah mengembalikan berkas itu Kamis (8/9) sore kemarin.
Ia memaparkan pengembalian berkas kepada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) itu dilakukan karena berkas belum lengkap secara formil maupun materiil.
Langkah Kejagung ini menyusul pengembalian berkas perkara empat tersangka lainnya yang juga sudah diberikan lagi kepada penyidik. Berkas perkara empat tersangka itu merupakan FS atau Ferdy Sambo, REPL atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, RRW atau Ricky Rizal Wibowo, dan KM atau Kuat Ma'ruf.