Update Kasus Brigadir J: 5 Polisi Dipecat, Sambo Penembak Terakhir

CNN Indonesia
Senin, 12 Sep 2022 09:32 WIB
Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo masih belum juga rampung.
Ferdy Sambo dan istri terlibat pembunuhan Brigadir J. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

Bharada E Ungkap Penembak Brigadir J di Tes Kejujuran

Bharada Richard Eliezer (E) disebut telah membeberkan pelaku penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada penyidik lewat tes poligraf atau uji kebohongan.

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan hal itu dilakukan kliennya sebulan yang lalu setelah memutuskan untuk melawan balik skenario dari eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Ronny menuturkan saat pemeriksaan tersebut Bharada E telah mengakui bahwa dirinya yang menembak Brigadir J pertama kali. Akan tetapi, kliennya memastikan kepada penyidik apabila Sambo juga ikut menjadi eksekutor terakhir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Salah satu poin krusial adalah siapa saja yang menembak J (Brigadir J). Klien saya menjawab dia (Bharada E) pertama dan FS yang menembak terakhir," tuturnya.

5 Polisi Bebas Dari Patsus, Tunggu Sidang Etik

Lima anggota kepolisian yang sebelumnya menjalani penempatan khusus (Patsus) kini telah kembali bekerja dan ditempatkan di satuannya. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan anggota yang sempat berada di Patsus itu kini bekerja di pelayanan markas (Yanma) dan diawasi oleh Propam.

Adapun mereka yang sudah keluar Patsus merupakan eks Karo Provos Propam Polri Brigjen Benny Ali, eks Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Ari Cahya Nugraha, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit, eks Kanit 1 Satreskrim Polres Metro Jaksel AKP Rifaizal Samual, dan mantan Kasubdit V Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto.

Berkas Perkara Putri Chandrawathi Dikembalikan Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengembalikan berkas perkara tersangka pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi kepada penyidik Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya telah mengembalikan berkas itu Kamis (8/9) sore kemarin.

Ia memaparkan pengembalian berkas kepada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) itu dilakukan karena berkas belum lengkap secara formil maupun materiil.

Langkah Kejagung ini menyusul pengembalian berkas perkara empat tersangka lainnya yang juga sudah diberikan lagi kepada penyidik. Berkas perkara empat tersangka itu merupakan FS atau Ferdy Sambo, REPL atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, RRW atau Ricky Rizal Wibowo, dan KM atau Kuat Ma'ruf.

(tfq/dal)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER