Kejagung Tunjuk 43 Jaksa Tangani Obstruction of Justice Sambo Cs

CNN Indonesia
Senin, 12 Sep 2022 12:52 WIB
Kejaksaan Agung membentuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari 43 orang untuk menangani kasus obstruction of justice Irjen Ferdy Sambo (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung membentuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari 43 orang. Tim akan menangani kasus dugaan obstruction of justice terkait pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan tim jaksa itu dibentuk usai Kejagung menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

"Untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung telah menunjuk 43 orang JPU," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (12/9).

Dalam SPDP yang diterima Kejagung, tersangka Irjen Ferdy Sambo Cs diduga melakukan tindak pidana karena telah menghalang-halangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Mereka diduga melakukan upaya penghalangan penyidikan dengan cara mengaburkan keberadaan CCTV di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Adapun tujuh orang tersangka yang diterima Kejagung yaitu eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS), eks mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman (ARA), eks Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto (CP).

Selain itu, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni (BW), eks Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan (HK), mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria (AN), dan eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto (IW).

Para tersangka diduga melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(tfq/bmw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK