Nadiem Sentil Pengkritik RUU Sisdiknas: Mereka Hanya Lihat Permukaan

CNN Indonesia
Senin, 12 Sep 2022 16:56 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menyentil sejumlah pihak yang mengkritik habis-habisan Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang saat ini tengah diusulkan pemerintah untuk dibahas bersama anggota legislatif.

Nadiem menyebut sejumlah pihak hanya memaknai aturan dalam RUU Sisdiknas melalui permukaan saja, misalnya seperti penghapusan ayat terkait tunjangan profesi guru (TPG).

"Kenapa ini ada polemik di masyarakat? Karena ada berbagai pihak yang sekarang mempertanyakan dan melihatnya hanya sangat dari permukaan saja. Mereka melihat kata tunjangan profesi dikeluarkan dari UU seolah-olah kita ingin menarik tunjangan, padahal kebalikannya," kata Nadiem dikutip dari siaran kanal YouTube KEMENDIKBUD RI, Senin (12/9).

Nadiem menjelaskan selama ini aturan TPG yang diatur melalui UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen justru membuat hanya segelintir guru dengan syarat tertentu yang diberi tunjangan kesejahteraan. Sementara guru lainnya 'tersandera' oleh kewajiban sertifikasi.

Nadiem menerangkan bila RUU Sisdiknas yang diajukan pihaknya disahkan, ke depannya tunjangan guru tetap diberikan dengan mengacu pada UU Nomor 5 Tahun tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) 2014 dan UU nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dengan demikian, sambungnya, lebih banyak guru yang dapat menerima TPG.

"Kenapa kita pagi-siang-malam berjuang untuk RUU Sisdiknas ini. Karena menurut kami di Kemendikbudristek, kalau orang itu bekerja sebagai guru, maka dia harus mendapatkan tunjangan tanpa dia harus menunggu antrean sertifikasi lagi untuk mendapatkannya," kata dia

Nadiem juga menyiapkan alternatif jawaban lainnya, apabila muncul pertanyaan mengapa Kemendikbudristek tidak mempermudah proses sertifikasi, alih-alih mengeluarkan aturan TPG dari RUU Sisdiknas.

Mantan Bos GoJek kemudian menganalogikan sertifikasi dengan surat izin mengemudi (SIM). Ia meminta sertifikasi dipisahkan dengan upaya mensejahterakan guru atau pemberian tunjangan. Menurutnya, marwah sertifikasi harus tetap menjunjung tinggi kualitas seorang guru sehingga Indonesia memiliki cetakan guru-guru yang handal.

"Jadi kita harus melindungi konsep sertifikasi untuk guru-guru baru sebelum mereka diberikan izin untuk bekerja sebagai guru baik swasta maupun negeri," ujar Nadiem.

Pengurus Besar Persatuan Guru Indonesia (PB PGRI) sebelumnya menyatakan hilangnya ayat terkait TPG di RUU Sisdiknas adalah bentuk pelemahan atas profesi dan pelecehan terhadap harkat dan martabat guru.

Sekretaris Jenderal PB PGRI Ali Rahman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (5/9) lalu menekankan agar aturan mengenai tunjangan profesi guru yang termuat pada naskah RUU Sisdiknas versi April 2022 Pasal 127 ayat 1-10 dimasukkan kembali ke dalam naskah RUU Sisdiknas Agustus 2022.

Menurutnya, dengan memasukkan kembali tunjangan profesi guru ke dalam RUU Sisdiknas dapat membendung aksi gerakan yang akan dilakukan anggota PGRI yang tersebar di seluruh Indonesia.

Ali mengatakan pihaknya sangat mengharapkan agar tunjangan profesi guru, tunjangan profesi dosen, dan tunjangan kemaslahatan dosen yang merupakan haknya bisa didapatkan sampai dengan usia pensiun. Hal itu, tegasnya, merupakan harga mati bagi PB PGRI.

Ia menerangkan PGRI mulai dari tingkat ranting, kecamatan, kabupaten/kota saat ini tengah bersiap melakukan aksi. Untuk meredam aksi itu, kata dia, PGRI menyerahkan sepenuhnya agar tunjangan profesi guru yang ada pada naskah RUU Sisdiknas April 2022 dikembalikan untuk dibahas menjadi penetapan.

(khr/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK