PGRI Minta DPR Masukkan Lagi Ayat Tunjangan Guru ke RUU Sisdiknas

CNN Indonesia
Selasa, 06 Sep 2022 03:48 WIB
PGRI meminta Komisi X DPR memasukkan kembali ayat terkait tunjangan profesi guru yang dihilangkan pemerintah di draf RUU Sisdiknas.
Ilustrasi. PGRI meminta Komisi X DPR memasukkan kembali ayat terkait tunjangan profesi guru yang dihilangkan pemerintah di draf RUU Sisdiknas. (ANTARA FOTO/Maulana Surya)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengurus Besar Persatuan Guru Indonesia (PB PGRI) menyatakan hilangnya ayat terkait tunjangan profesi guru (TPG) di RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) adalah bentuk pelemahan atas profesi dan pelecehan terhadap harkat dan martabat guru.

"RUU Sisdiknas, penghilangan tunjangan profesi adalah pelemahan atas profesi dan pelecehan terhadap harkat dan martabat guru" kata Sekretaris Jenderal PB PGRI Ali Rahman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (5/9).

Oleh sebab itu, Ali menekankan agar aturan mengenai tunjangan profesi guru yang termuat pada naskah RUU Sisdiknas versi April 2022 Pasal 127 ayat 1-10 dimasukkan kembali ke dalam naskah RUU Sisdiknas Agustus 2022 mengingat RUU tersebut belum sampai kepada Komisi X.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mengharapkan kepada Komisi X untuk memasukkan kembali karena itu roh daripada profesi itu sendiri," ujarnya.

Menurutnya, dengan memasukkan kembali tunjangan profesi guru ke dalam RUU Sisdiknas dapat membendung aksi gerakan yang akan dilakukan anggota PGRI yang tersebar di seluruh Indonesia.

Ali mengatakan pihaknya sangat mengharapkan agar tunjangan profesi guru, tunjangan profesi dosen, dan tunjangan kemaslahatan dosen yang merupakan haknya bisa didapatkan sampai dengan usia pensiun. Hal itu, tegasnya, merupakan harga mati bagi PB PGRI.

Dia menerangkan PGRI mulai dari tingkat ranting, kecamatan, kabupaten/kota saat ini tengah bersiap melakukan aksi.

Untuk meredam aksi itu, kata dia, PGRI menyerahkan sepenuhnya agar tunjangan profesi guru yang ada pada naskah RUU Sisdiknas April 2022 dikembalikan untuk dibahas menjadi penetapan.

"Sehingga roh dari pada UU Guru dan Dosen itu tetap ada di dalam UU Sisdiknas yang akan dibahas dan akan ditetapkan oleh DPR RI bersama pemerintah dalam hal ini Presiden RI," katanya.

Sebagai informasi, dalam RUU Sisdiknas naskah Agustus 2022, aturan tentang tunjangan profesi guru tidak tercantum secara eksplisit. Dalam RUU terbaru hanya diatur terkait upah, jaminan sosial, penghargaan sesuai dengan prestasi kerja, yakni pada Pasal 105.

Padahal, pada naskah RUU Sisdiknas versi April 2022, aturan mengenai tunjangan profesi guru dimuat pada Pasal 127 ayat 1-10.

Sementara itu, pemerintah secara resmi mengusulkan RUU Sisdiknas masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2023. RUU Sisdiknas yang diusulkan pemerintah disebut akan mengintegrasikan sekaligus mencabut tiga undang-undang terkait pendidikan.

Ketiga UU itu yakni UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

(lna/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER