Polda Metro Jaya memberikan pernyataan sikap atas putusan sidang etik Polri yang memberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Eks Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan mengatakan pihaknya menyerahkan tindak lanjut kepada Jerry. Ia juga menyatakan Polda Metro Jaya siap memberi bantuan hukum jika dibutuhkan Jerry dalam proses banding.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi terkait dengan adanya putusan PTDH yang dijatuhkan kepada mantan Wadirpidum Polda Metro Jaya, saudara Jerry Siagian, dalam hal ini sikap Polda Metro adalah mengembalikan kepada yang bersangkutan," tutur Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (12/9).
"Walaupun sudah ada TR Pemindahan menjadi Pamen Yanma Mabes Polri, tetapi Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," lanjutnya.
Ia menegaskan keputusan sepenuhnya diserahkan ke Jerry karena ia yang memiliki hak untuk mengajukan banding. Di sisi lain, Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah telah mengonfirmasi Jerry bakal mengajukan banding atas putusan sidang.
"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri, Senin (12/9).
Sebelumnya, tim KKEP resmi menjatuhkan sanksi PTDH terhadap eks Wadirkrimum PMJ AKBP Jerry Raymond Siagian terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Jerry diduga melanggar etik berat karena tidak profesional menangani dua laporan polisi (LP) terkait pengancaman dan pelecehan seksual yang sempat dilaporkan Putri Candrawathi.
Sebanyak 13 saksi dihadirkan dalam sidang tersebut. Mereka antara lain AKBP RRS, Kompol DKZ, AKBP P, Kompol GA, AKBP HS, AKBP ASH, Kompol ESL, Kompol AR, Kompol HP, Kompol SMI dan AKP AE.
"Menyangkut tindak ketidakprofesionalan di dalam penanganan laporan polisi ya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Kedua laporan itu sempat ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Kemudian penanganannya ditarik ke Polda Metro Jaya dan diputuskan naik penyidikan. Tak lama kemudian, kedua laporan itu langsung ditarik penanganannya ke Bareskrim Polri.
Hasil penyelidikan dan penyidikan tak ditemukan fakta kejadian seperti yang tertuang dalam laporan. Karena itu, Bareskrim menghentikan proses penyidikannya.
"Ada dua laporan polisi, satu laporan polisi terkait masalah pengancaman atau percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual. Terkait dua LP itu ya," kata Dedi.
(frl/wis)