Ferdy Sambo Sempat Tanya Bripka RR: Kamu Berani Tembak Yosua?

CNN Indonesia
Jumat, 09 Sep 2022 14:12 WIB
Bripka Ricky Rizal mengaku tak kuat mental saat ditanya Irjen Ferdy Sambo apakah berani menembak Brigadir Yosua.
Tersangka Bripka Ricky Rizal berjalan sebelum rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sempat bertanya kepada Bripka Ricky Rizal (RR) sebelum terjadi penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal itu disampaikan pengacara Bripka RR, Erman Umar. Dia menceritakan kembali pengakuan kliennya saat diminta Sambo menembak Yosua.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya, kata Erman, Sambo menanyakan soal pelecehan yang diduga dialami istrinya, Putri Candrawathi. Namun Bripka RR mengaku tidak mengetahui kejadian di Magelang itu.

Sambo kemudian menanyakan Bripka RR apakah berani menembak Yosua. Dia menjawab tidak berani. Saat itu Putri berada di ruangan yang sama.

"Baru dilanjutin 'Kamu berani nembak? Nembak Yosua?' Dia bilang. 'Saya enggak berani Pak, saya enggak kuat mental saya Pak, enggak berani, Pak'. 'Ya sudah kalau begitu kamu panggil Richard'," kata Erman menirukan percakapan antara Sambo dengan Bripka RR saat itu.

Menurut pengakuan Bripka RR, kata Erman, Sambo sempat menangis dan terguncang dengan kejadian yang menimpa istrinya di Magelang. Namun, Bripka RR tak tahu apa yang terjadi.

Bripka RR hanya mengetahui pertengkaran antara Yosua dan Kuat Ma'ruf, asisten rumah tangga Ferdy Sambo. Namun Erman tak bisa memastikan pertengkaran itu terkait kasus di Magelang atau bukan.

Dalam kasus pembunuhan Yosua, kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, serta Putri Candrawathi.

Richard Eliezer sempat resah ketika menerima perintah dari Sambo untuk menembak Yosua. Perintah penembakan itu terjadi di lantai tiga rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.

Kuasa Hukum Richard, Ronny Talapessy menjelaskan dalam pengakuannya Richard langsung izin ke toilet untuk berdoa sejenak usai mendapat perintah menembak Yosua. Pasalnya, ia merasa resah karena Yosua merupakan seniornya di kepolisian.

"Klien saya dipanggil ke lantai 3 oleh RR itu yang terakhir. Kemudian disuruh menembak, klien saya turun ke bawah sempat ke toilet berdoa," kata Ronny saat dihubungi, Kamis (8/9).

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

(cfd/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER