PDIP Yakin Jokowi Sudah Kantongi Nama Pj Gubernur DKI Pengganti Anies

CNN Indonesia
Senin, 12 Sep 2022 18:29 WIB
Politikus PDIP Junimart Girsang meyakini Presiden Joko Widodo sudah mengantongi nama Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan.
PDIP meyakini Presiden Joko Widodo sudah mengantongi nama Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan (Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jakarta, CNN Indonesia --

Politikus PDIP Junimart Girsang meyakini Presiden Joko Widodo sudah mengantongi nama Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan yang akan habis masa jabatan per 16 Oktober mendatang.

Junimart meyakini Pj Gubernur DKI pengganti Anies hanya tinggal menunggu waktu. Nama-nama tersebut nantinya akan diserahkan Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) dan DPRD sebelum diputuskan tim penilai akhir (TPA) di bawah Presiden.

"Saya kira sudah ada, ini kan tinggal menunggu waktu sebenarnya. Nama akan diserahkan oleh Kementerian kepada Presiden atau Presiden dan kabinetnya sudah mempunyai calon," kata Junimart di kompleks parlemen, Senin (12/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Ketua Komisi II DPR itu menjelaskan mekanisme penunjukan kepala daerah merupakan wewenang Kemendagri dan Presiden. Kemendagri nantinya akan mengusulkan nama dan Presiden akan memutuskan nama.

Keputusan Presiden akan diterapkan melalui sidang TPA. Mekanisme itu merupakan upaya Kemendagri untuk menunjuk pj kepala daerah yang selama ini dianggap sepihak, tidak melibatkan partisipasi publik, kurang transparan, serta akuntabel.

"Kalau untuk kepala daerah gubernur, bupati wali kota itu bisa langsung oleh Kemendagri. Itu pun harus melalui TPA yang dipimpin langsung Pak Presiden," katanya.

Sementara itu, DPRD DKI menggelar Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) untuk menentukan tiga nama yang akan diserahkan ke Presiden. Rapimgab rencananya akan digelar selama dua hari mulai hari ini hingga Selasa (13/9).

Nantinya, tiga nama yang telah diputuskan Rapimgab akan ke Presiden dengan tiga nama lain dari Kemendagri pada 16 September atau satu bulan sebelum masa jabatan Anies habis.

Anies sendiri akan mengakhiri masa jabatannya sebagai gubernur pada 16 Oktober mendatang. Untuk mengisi kekosongan hingga Pilkada serentak pada 2024 mendatang, pemerintah pusat harus mengisi posisi itu dengan menunjuk Pj Gubernur.

(thr/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER