Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Gubernur Papua Lukas Enembe bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Pencegahan tersebut berdasarkan permintaan KPK yang sedang mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan Enembe.
"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek an. Lukas Enembe dari KPK pada Rabu, 7 September 2022. Pencegahan berlaku selama enam bulan," ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram, Senin (12/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah menerima permintaan pencegahan, Surya mengatakan Ditjen Imigrasi langsung memasukkan nama Lukas Enembe ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang terhubung ke seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bandara, pelabuhan laut, dan Pos Lintas Batas seluruh Indonesia.
"Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku," imbuhnya.
CNNIndonesia.com telah menghubungi Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri untuk menanyakan proses hukum terhadap Enembe, tetapi yang bersangkutan belum memberikan jawaban.
Sebelumnya, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Enembe di Mako Brimob Polda Papua pada hari ini, Senin (12/9). Namun, Enembe tidak memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah.
Pemeriksaan diwakili oleh kuasa hukumnya, Stephanus Roy Rening, Aloysius Renwarin dan timnya serta juru bicara Gubernur Papua Rifai Darus.
Simpatisan Enembe diketahui tetap mendatangi Mako Brimob Kotaraja. Mereka terlanjur mengetahui agenda pemeriksaan tersebut.
Sejumlah simpatisan berorasi di halaman Mako Brimob. Mereka mendesak tim KPK hadir menemui massa.
(ryn/isn)