Edy Mulyadi Keluar dari Rutan Salemba
Edy Mulyadi resmi keluar dari tahanan pada Senin (13/9) malam usai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tujuh bulan 15 hari.
Pengacara Edy, Juju Purwantoro mengatakan Eddy resmi menghirup udara bebas dari Rutan Salemba usai adanya perintah majelis hakim yang mengadili perkara Edy dalam kasus ucapan 'Kalimantan tempat jin buang anak'.
"Kemarin malam sudah bebas. Kemarin kira-kira sekitar jam 21.00 WIB atau 21.30 malam," kata Juju kepada CNNIndonesia.com, Selasa (13/9).
Juju mengatakan kliennya belum ada kegiatan dan ingin beristirahat terlebih dulu usai bebas dari penjara.
"Istirahat dulu kali ya. Nanti siang saya mau ketemu," kata Juju.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting membenarkan bahwa Edy Mulyadi sudah keluar dari penjara.
"Benar, tadi malam [keluar tahanan]. Sesuai penetapan dalam putusan kemarin," ujar Bani melalui pesan tertulis, Selasa (13/9).
Bani mengatakan pihaknya melaksanakan penetapan dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang meminta terdakwa dikeluarkan dari tahanan. Ia pun menghormati putusan tersebut.
Meskipun begitu, lanjut dia, jaksa menyatakan banding terhadap vonis tujuh bulan 15 hari yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Pusat terhadap Edy.
"Langsung mengajukan banding terhadap putusan tersebut dengan Akte Permintaan Banding Nomor: 41/AKTA.PID/2022/PN.JKT.PST tanggal 12 September 2022," kata Bani.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama tujuh bulan 15 hari kepada Edy Mulyadi usai membuat pernyataan 'Kalimantan tempat jin buang anak'.
Meski demikian, majelis hakim memerintahkan Edy segera dikeluarkan dari penjara karena telah menjalani masa pidana sebagaimana vonis tersebut terhitung sejak yang bersangkutan diproses hukum.
Hakim menilai Edy telah terbukti menyebarkan berita tidak pasti yang menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat melalui pernyataannya tersebut. Edy dinilai terbukti melanggar Pasal 15 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Vonis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Edy dihukum dengan pidana empat tahun penjara.
(rzr/ryn/bmw)