Kabag Penum Humas Mabes Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan penyidik telah melakukan pelimpahan berkas perkara dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat terkait kasus gagal bayar KSP Indosurya.
Nurul mengatakan saat ini kedua tersangka Hendri Surya (HS) dan June Indria (JI) telah menjadi tahanan Kejaksaan.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, kasus KSP indosurya dengan tersangka atas nama HS dan JI," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa, (13/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nurul mengatakan pelimpahan tersangka dan alat bukti itu dilakukan penyidik setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada Senin (5/9) kemarin. Serah terima itu, kata dia, juga dihadiri langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM).
Dia mengatakan saat ini masih ada beberapa barang bukti yang akan dilimpahkan lagi kepada pihak Kejaksaan. Penyidik masih memproses pemindahan 49 unit kendaraan secara bertahap ke JPU.
"Pengiriman barang bukti berupa uang sebesar Rp39 miliar dan 896.88 USD ke rekening penampung Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," pungkasnya.
Dalam kasus ini, koperasi diduga menghimpun dana secara ilegal menggunakan badan hukum yang berujung pada gagal bayar.
Total keseluruhan investor diduga mencapai 14.500 orang dengan nilai kerugian mencapai Rp15,9 triliun. Bareskrim pun telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka.