Bripka RR Ungkap Momen Briefing Sambo di Provos Usai Eksekusi Yosua
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo disebut sempat mengumpulkan Bripka Ricky Rizal (RR) bersama pihak lainnya yang terlibat dalam peristiwa penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pengacara Bripka RR, Erman Umar mengatakan kliennya dikumpulkan oleh Sambo di Gedung Provos, Mabes Polri, pada Jumat (8/7) malam, pasca-penembakan Brigadir J.
Dalam pertemuan tersebut, kata dia, kliennya bersama mereka yang terlibat diminta menyampaikan peristiwa penembakan sesuai skenario yang telah dibuat oleh Sambo.
"Mereka dikumpulkan dulu, mungkin di-briefing sama Sambo, di-briefing sama tim lain, itu yang disampaikan," ujarnya di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (13/9).
Erman menyebut khusus untuk kliennya, Bripka RR diminta memberikan kesaksian bahwa dirinya sedang bersembunyi di balik kulkas ketika Brigadir J ditembak.
"Jadi berbeda pada saat pertama kan seolah dia, dalam skenario kan, dia ngumpet itu kan skenario pertama," tuturnya.
Pengakuan tersebut sejalan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ferdy Sambo kepada penyidik tertanggal 22 Agustus, yang sempat dilihat CNN Indonesia.
Dalam BAP-nya Sambo membenarkan keterangan eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan yang menyebut seluruh saksi penembakan Brigadir J yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dibawa ke Provos Polri.
Sambo juga mengakui telah mengarahkan ketiga orang tersebut untuk memberikan keterangan peristiwa penembakan seperti yang ia sampaikan.
"Saya menjelaskan kepada Bripka Ricky, Bharada Richard, dan saudara Kuat tentang cerita yang harus disampaikan pada saat pemeriksaan," ujar Sambo dikutip dari BAP.
"Yaitu istri saya minta tolong karena dilecehkan, kemudian Bharada Richard menegur Brigadir Yosua. Selanjutnya, Brigadir Yosua menembak dan dibalas menembak oleh Bharada Richard yang kemudian Brigadir Yosua meninggal," imbuh Sambo.
Selanjutnya, Sambo juga meminta mereka untuk mempertahankan keterangan seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya. Ia meminta hal itu dilakukan dalam setiap pemeriksaan yang akan datang.
"Saya meminta mereka untuk mempertahankan keterangan sesuai yang saya jelaskan dalam setiap pemeriksaan," tuturnya.
Polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
(tfq/wis)