Imbas Kasus Gontor, Polda Jatim Bentuk Satgas Buat Kekerasan di Ponpes

CNN Indonesia
Rabu, 14 Sep 2022 23:46 WIB
Kapolda Jatim mengatakan pembentukan satgas itu untuk mencegah aksi kekerasan serupa terjadi di lingkungan pesantren.
Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta. (CNN Indonesia/ Farid)
Surabaya, CNN Indonesia --

Polda Jawa Timur bersama jajarannya membentuk satuan tugas (satgas) khusus, untuk mengatasi kasus kekerasan di lingkungan pondok pesantren.

Hal itu menyusul peristiwa penganiayaan seorang santri Pondok Modern Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur yang berujung maut.

Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta mengatakan pembentukan satgas itu untuk mencegah aksi kekerasan kembali terulang di pesantren.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami kerjasama dengan stakeholder terkait, dengan membentuk satgas perlindungan perempuan dan anak, di dalam satgas ini ada beberapa dinas yang terkait, seperti dinas sosial, dinas agama, Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (TP2TPA), serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)," kata Nico, Selasa (13/9).

Satgas itu, kata Nico, juga akan membuka saluran telepon langsung atau hotline. Sehingga siapapun yang menjadi korban aksi kekerasan bisa segera melapor, dan kasusnya pun bisa diusut oleh kepolisian.

"Di dalam pembentukan badan ini, kami mengedepankan kemudahan di dalam memberikan informasi dengan memberikan nomor hotline," ucapnya.

Nico berharap setiap lembaga pendidikan mau mematuhi dan memberikan perlindungan kepada anak. Juga memenuhi hak anak dalam memperoleh pendidikan tanpa ada kekerasan.

"Hal ini bisa didapatkan dengan peran aktif baik dari lembaga pendidikan, orang tua, maupun dari anak-anak sendiri yang sedang mengikuti pendidikan," ujar jenderal bintang dua polisi itu.

Termasuk pula, sambungnya, untuk meminimalisasi budaya senioritas buruk di lembaga pendidikan. Ia ingin aksi-aksi perpeloncoan dan kekerasan senior kepada juniornya untuk dihentikan.

"Proses junior dan senior atau senioritas ini menjadi sifat pengasuhan, sehingga seorang anak yang melakukan proses pendidikan ini memperoleh pendidikan yang wajar tanpa ada tekanan maupun kekerasan," katanya.

"Saya kira penting, kerjasama ini terus ditingkatkan. Sehingga ke depan kita mencetak anak-anak yang mempunyai ilmu pengetahuan yang baik, punya akhlak yang baik dan ke depan bisa berguna bagi bangsa dan negara," imbuhnya.

Dalam kasus penganiayaan berujung maut terhadap santri Gontor asal Palembang, AM (17), polisi telah menetapkan dua tersangka. Dua tersangka itu adalah senior AM di Gontor yakni MFA (18) asal Kabupaten Tanah Darat Sumatera Barat, dan IH (17) asal Pangkal Pinang, Bangka Belitung.

Keduanya dijerat Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 c UU tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 170 ayat (2) ke 3 e KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal selama 15 tahun penjara dan denda Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).

(frd/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER