Komite Aksi Munir Akan Buat Perjanjian dengan Pimpinan Komnas HAM Baru
Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) akan membuat perjanjian politik dengan komisioner Komnas HAM periode 2022-2027 yang baru.
Sekjen KASUM Bivitri Susanti mengatakan hal ini untuk memastikan tim ad hoc penyelidikan pelanggaran HAM berat kasus pembunuhan Munir tetap berjalan.
"Ketika nanti ada pergantian Komisioner Komnas HAM, kami juga akan meminta untuk membuat kontrak politik dengan Komisioner Komnas HAM yang baru, untuk memastikan bahwa tim (ad hoc) ini jangan sampai dua bulan kerja," kata Bivitri di kantor KontraS, Jakarta, Selasa (13/9).
Sebagai informasi, tim ad hoc penyelidikan untuk penetapan HAM berat kasus Munir dibentuk dua bulan sebelum masa jabatan Komisioner Komnas HAM saat ini berakhir pada November.
Bivitri menilai dua bulan merupakan waktu yang singkat bagi tim ad hoc. Karena itu, kata dia, harus ada jaminan dari Komisioner Komnas HAM agar penyelidikan itu tetap berjalan hingga tuntas.
"Pasti akan luar biasa sulit, saya kira dua bulan itu tidak akan 100 persen tuntas, itu kalaupun belum selesai, harus dilanjutkan oleh kepemimpinan yang baru," ujarnya.
Bivitri pun berharap anggota tim ad hoc tidak mengabaikan sejumlah data dan informasi yang sudah ada, termasuk sejumlah nama yang terseret seperti mantan Deputi V BIN Muchdi Purwoprandjono hingga mantan pilot PT Garuda Indonesia Pollycarpus Budihari Priyanto, sebagaimana temuan tim pencari fakta (TPF) kasus Munir. Ia ingin tim ad hoc bergerak cepat.
"Jangan sampai terabaikan oleh tim ini, sehingga tim ini seakan-akan mulai dari nol. Kan tidak. Jadi ini harus gerak cepat," imbuhnya.
Bivitri juga menyatakan pemerintah dan DPR harus memastikan tim ad hoc dapat bekerja dengan aman dan dapat mengakses semua informasi yang dibutuhkan dalam kasus Munir.
"Selain itu lembaga negara/pemerintah lainnya, termasuk Badan Intelijen Negara, Garuda Indonesia, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) wajib terlibat aktif membantu pelaksanaan penyelidikan Tim Ad Hoc tersebut," tegasnya.
Komnas HAM telah membentuk tim ad hoc penyelidikan penetapan pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM Berat.
(yla/tsa)