Pengacara Sebut Bripka RR Sita Senpi Brigadir J, Takut Ribut Sama Kuat

CNN Indonesia
Rabu, 14 Sep 2022 22:45 WIB
Pengacara Bripka RR membeberkan alasan kliennya menyita pistol Brigadir J di rumah Sambo di Magelang.
Pengacara Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) Erman Umar di Mabes Polri, Kamis (8/9). (CNN Indonesia/ Taufiq Hidayatullah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bripka Ricky Rizal (RR) mengaku berinisiatif menyita senjata api milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada saat berada di rumah eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Magelang, Jawa Tengah.

Pengacara Bripka RR, Erman Umar menyebut hal itu sengaja dilakukan kliennya lantaran khawatir Brigadir J terlibat keributan dengan asisten rumah tangga Irjen Pol Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf.

Erman mengatakan penyitaan tersebut dilakukan Bripka RR usai Brigadir J terlibat cekcok dengan Kuat. Ia menuturkan, kala itu Kuat mengancam Brigadir J dengan pisau agar tidak naik ke lantai atas untuk menemui Putri Candrawathi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia (Ricky) berinisiatif jangan sampai terjadi nih si KM (Kuat Ma'ruf) udah bawa pisau jangan-jangan sakit hati J berantemlah mereka, terjadilah penembakan," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (14/9).

Ia menjelaskan kliennya yang merupakan ajudan tertinggi pada saat itu kemudian langsung mengamankan senjata api milik Brigadir J. Erman memastikan hal itu bukanlah atas perintah dari orang lain, melainkan murni inisiatif Bripka RR.

"Dia berinisiatif ambil senjata si J, simpan di kamarnya anaknya Sambo, di (lantai) atas," tutur Erman.

Lebih lanjut, Erman mengatakan hal itu juga telah dibuktikan kliennya dalam tes poligraf yang dilakukan penyidik dengan menggunakan alat pendeteksi kebohongan (lie detector) beberapa waktu lalu.

"Itu inisiatifnya dan itu terlacak waktu pemeriksaan dengan lie detector. Itu pertanyaan inti disana," kata Erman.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait merintangi penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

(tfq/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER