Prasetyo Ungkap Alasan Minta Anies Tak Lantik Pejabat Jelang Lengser

CNN Indonesia
Rabu, 14 Sep 2022 17:02 WIB
Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan undang-undang memang tak melarang Anies lantik pejabat eselon II, tetapi menurutnya ini lebih pada masalah etika. Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menjelaskan soal usulannya agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak melantik pejabat tinggi pratama atau eselon II jelang berakhirnya masa jabatan.

Pras mengatakan undang-undang memang tak melarang Anies melantik pejabat eselon II, tetapi menurutnya hal ini lebih pada masalah etika.

"Kalau bicara mengenai UU enggak (melanggar), tapi kan secara etis diserahkan lah kepada penjabat gubernur yang baru," ujar Pras di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (14/9).

Dalam Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Pras sempat menyoroti proses seleksi terbuka jabatan tinggi pratama yang sedang berlangsung.

Jabatan-jabatan itu di antaranya Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik, Kepala Biro Kepala Daerah Setda Provinsi DKI, Direktur RSKD Duren Sawit, dan Direktur RSUD Pasar Minggu.

Menurut Pras proses seleksi terbuka jabatan tersebut baru akan memperoleh hasil kandidat pada 3 Oktober. Sementara itu, masa jabatan Anies akan berakhir pada 16 Oktober.

Pras khawatir pejabat yang akan dilantik Anies nantinya bakal menimbulkan masalah di kemudian hari ketika Pj Gubernur mulai menjabat.

"Karena bukan apa-apa, karena sekali lagi kalau orang itu baik, enggak ada masalah. Tapi kalau enggak baik, orang ditaruh sembarangan, tiba-tiba diganti oleh penjabat, oh ini politis, dipelintir lagi," kata Pras.

"Karena bukan apa-apa, saya menemukan ada beberapan di SKPD yang kena hukuman disiplin (malah) dilantik, gitu-gitu kan enggak bagus, masih ada ASN yang baik bisa menempati posisi itu," tambahnya.

Namun, Pras enggan membeberkan lebih lanjut berapa jumlah SKPD yang melanggar itu, tapi malah justru dilantik.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan kewenangan Gubernur Anies Baswedan dalam menentukan kebijakan masih sama sampai masa jabatan berakhir pada 16 Oktober 2022. Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan hal tersebut tak menyalahi aturan.

Yayan menyatakan rapat paripurna pengumuman pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022 oleh DPRD DKI Jakarta hanya rangkaian proses administrasi. Menurutnya, tidak ada kewenangan Anies yang berubah atau berkurang.

(dmi/tsa)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK