Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menegaskan belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di Jakarta. Ia mengatakan perkara penyelenggaraan Formula E itu masih berstatus penyelidikan.
"Saya ingin sampaikan di sini tidak benar. Belum ada penetapan tersangka atau peningkatan status dari proses penyelidikan ke penyidikan untuk kasus Formula E," kata Alex usai menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan suap pelaksanaan proyek infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Rabu (14/9).
Hal itu disampaikan Alex meluruskan kabar di media sosial yang menyebut bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menjadi tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabar Anies akan ditetapkan sebagai tersangka satu di antaranya disiarkan oleh akun Twitter @BosTemlen-kini akun tersebut telah di-suspend.
Ia mencuit kalau ada isu yang menyebutkan Anies akan ditetapkan sebagai tersangka menjelang atau hari H pengumuman pemberhentian oleh DPRD DKI Jakarta pada Selasa, 13 September 2022. Langkah itu, sebut dia, untuk meredam demonstrasi terkait kenaikan harga BBM.
Ia pun menandakan akun Twitter KPK dalam cuitan tersebut guna mengonfirmasi kebenaran isu yang diperolehnya.
Adapun Anies telah menjalani proses klarifikasi terkait penyelidikan Formula E pada Rabu (7/9). Proses tersebut memakan waktu hingga 11 jam.
Anies berharap apa yang disampaikannya dapat membantu kerja-kerja KPK agar semua menjadi terang.
"Tadi kami diminta memberikan bantuan keterangan dan sudah disampaikan, Insya Allah dengan keterangan yang tadi kami sampaikan akan bisa membuat menjadi terang," kata Anies kepada awak media di Kantor KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan penjelasan perihal proses permintaan keterangan terhadap Anies dalam penyelidikan Formula E yang memakan waktu hingga 11 jam. Firli berujar Anies mengetahui banyak mengenai penyelenggaraan ajang balap mobil listrik tersebut sehingga proses klarifikasi memakan waktu.
"Pemeriksaan seseorang atau permintaan keterangan kepada seseorang itu tidak bisa diukur lama atau sementaranya waktu pemeriksaan. Bukan waktu itu yang dimaknai, tapi mari lah kita memaknainya adalah mungkin yang diperiksa atau dimintai keterangan lebih banyak pengetahuannya tentang suatu peristiwa," kata Firli.
Dalam proses penyelidikan ini, KPK sudah mengklarifikasi sejumlah pihak. Di antaranya ialah eks Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto, Penasihat Kemenparekraf Dino Patti Djalal, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, dan Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Anggara Wicitra Sastroamidjojo.
(ryn/tsa)