Kuasa hukum mantan kader Partai Demokrat Jhoni Allen Marbun, Slamet Hasan, menyatakan terbitnya keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian kliennya sebagai anggota DPR RI dan MPR dari Fraksi Partai Demokrat memperlihatkan sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sangat politis dan kurang hati-hati.
Ia menyatakan keberatan dan menyayangkan langkah Jokowi tersebut.
"Tentu kami keberatan dan menyayangkan sikap Presiden yang meneken Keppres pemberhentian Pak Jhoni Allen Marbun. Sikap presiden ini sangat politis dan kurang kehati-hatian," kata Slamet saat dihubungi, Rabu (14/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menerangkan masalah pemecatan kliennya dari Partai Demokrat belum ada keputusan inkrah karena masih dalam proses kasasi hingga sekarang.
Slamet mengungkapkan berdasarkan aturan yang berlaku pemberhentian seorang anggota partai politik belum sah bila belum ada keputusan yang inkrah.
"Pasal 16 ayat (1) dan (2) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 jelas dinyatakan bahwa dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh partai politik sedangkan yang bersangkutan keberatan dan melakukan upaya hukum di pengadilan maka pemberhentiannya dianggap sah apabila sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Meski begitu, Slamet belum bisa memastikan apakah pihaknya akan menggugat Keppres pemberhentian kliennya yang telah diteken Jokowi. Ia mengaku akan berkoordinasi dengan kliennya lebih dahulu.
"Kami akan koordinasikan dengan Pak Jhoni Allen, bahwa terhadap keppres ini dapat diajukan gugatan ke PTUN. Perkembangannya, apakah akan mengajukan gugatan ke PTUN kami akan konsultasikan dengan Pak Jhoni Allen," ucapnya.
Jokowi resmi meneken Keppres terkait pemberhentian Jhoni sebagai anggota DPR RI dan MPR dari Fraksi Partai Demokrat pada Rabu (7/9).
Hal itu diketahui dari salinan Keppres pemberhentian Jhoni yang ditandatangani Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Nanik Purwanti, yang diterima CNNIndonesia.com pada Rabu (14/9).
Sebagai informasi, Jhoni dipecat dari Partai Demokrat karena terlibat aktif dan bersengkongkol dengan Kepala Staf Presiden Moeldoko dalam dugaan kudeta kepemimpinan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada 2021 silam.
Jhoni sempat melakukan perlawanan terhadap langkah DPP Partai Demokrat itu dengan menempuh jalur hukum hingga ke tingkat kasasi, tetapi gagal.
(mth/sfr)