FKPPI Tetap Laporkan Effendi Simbolon ke MKD Walau Sudah Minta Maaf

CNN Indonesia
Kamis, 15 Sep 2022 14:44 WIB
Effendi Simbolon tetap dilaporkan ke MKD DPR walau sudah minta maaf. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Umum Generasi Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI Polri (GM FKPPI) Shandy Mandela Simanjuntak melaporkan anggota Komisi I DPR RI Effendi Simbolon ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Laporan ini menambah jumlah laporan dugaan pelanggaran kode etik Effendi atas pernyataan yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPR dengan Kemenhan dan Panglima TNI pada Senin (5/9) pekan lalu.

Sebelumnya, MKD DPR sudah menerima aduan serupa dari Ketua Umum Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Penegak Keadilan (GMPPK) Bernard Denny Namang.

Shandy berkata, Effendi sudah menyampaikan pernyataan yang tidak patut. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBB), menurutnya, arti kata gerombolan seperti yang disampaikan Effendi adalah pengacau. Menurutnya, pernyataan Effendi sudah menyakiti hati pihaknya.

"Hari ini kami, keluarga besar FKPPI lebih tepatnya pemuda FKPPI melaporkan saudara Effendi Simbolon karena ucapannya yang tidak sepatutnya. Dalam KBBI, kata gerombolan itu artinya pengacau. Artinya, kami sangat sakit hati mengenai hal itu, maka hari ini kami melaporkan kepada MKD," kata Shandy saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (15/9).

Ia menyatakan, langkah melaporkan Effendi dilakukan demi membela martabat TNI. Shandy menegaskan, TNI tidak mungkin menjadi sebuah gerombolan atau pengacau karena TNI lahir dari rahim rakyat.

"Kami sebagai warga negara Indonesia juga memiliki hak konstitusional yang sama, maka hari ini kami melaporkan demi membela martabat TNI, bahwa TNI lahir dari rahim rakyat, maka tidak mungkin TNI menjadi sebuah gerombolan dan pengacau. Mereka mewakafkan diri dan hidupnya demi bangsa dan negara," ujarnya.

Terkait langkah Effendi yang sudah meminta maaf, Shandy berkata, pihaknya menerima hal tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan pihaknya ingin Effendi bertanggung jawab atas pernyataan yang sudah disampaikan

"Maaf itu kami terima, tapi ini kan negara hukum, kami harus lanjutkan dan mempertanggungjawabkan perbuatan dan pernyataannya tersebut," ucapnya.

Sebagai informasi, MKD menjadwalkan pemeriksaan Bernard selaku pengadu Effendi. Setelah itu, MKD juga menjadwalkan pemeriksaan Effendi pada hari ini.

Sebelumnya, Ketua Fraksi PDIP DPR Utut Adianto menyatakan seorang anggota dewan dilindungi UU ketika berbicara atau menyampaikan pernyataan di dalam ruang rapat.

"Ketika bicara di dalam ruang, dalam rapat kerja, teman-teman ini dilindungi haknya," kata Utut dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (14/9).

Ia mengatakan, anggota dewan akan tidak berani berbicara saat rapat bila tidak dilindungi oleh UU. Bila tak ada UU, menurutnya, setiap pernyataan anggota dewan juga bisa dipersoalkan ke MKD DPR.

"Kalau enggak, nanti satu ruangan enggak ada yang berani ngomong lagi. Kalau setiap orang ngomong di MKD-in, setiap ngomong di MKD-in," ujarnya.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengklaim TNI Angkatan Darat telah memaafkan Effendi terkait pernyataannya soal TNI serupa gerombolan.

"Setelah Pak ES sampaikan maaf sebetulnya kemarin saat saya di Pekanbaru saya sudah sampaikan. Artinya bahwa permohonan maaf ES bagi kami jajaran TNI AD memaafkan, toh Tuhan Maha Pemaaf, masa manusia tidak memaafkan," kata Dudung.

(mts/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK