Joman: Lebih Terhormat Pak Jokowi Dukung Anies Ketimbang Jadi Cawapres

CNN Indonesia
Kamis, 15 Sep 2022 15:42 WIB
Ketua Umum Jokowi Mania (Joman) Immanuel Ebenezer menolak wacana Presiden Joko Widodo mencalonkan diri sebagai wakil presiden atau cawapres pada Pilpres 2024.
Relawan Joman menganggap Jokowi lebih terhormat mendukung Anies Baswedan ketimbang maju menjadi cawapres 2024. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Umum Jokowi Mania (Joman) Immanuel Ebenezer menolak wacana Presiden Joko Widodo mencalonkan diri sebagai wakil presiden atau cawapres pada Pilpres 2024.

Immanuel menilai hal itu menghina demokrasi dan Jokowi sendiri. Dia lebih memilih Jokowi mendukung politikus yang berseberangan untuk menjadi capres pada 2024.

"Lebih terhormat Pak Jokowi mendukung Anies Baswedan daripada dia jadi wapres. Lebih terhormat Jokowi mendukung Habib Rizieq daripada dia tiga periode," kata Immanuel saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (15/9).



Immanuel berkata pihaknya menolak wacana itu karena bertentangan konstitusi. Dia mengingatkan salah satu amanat reformasi adalah pembatasan masa jabatan eksekutif.

Dia mempertanyakan niat pihak-pihak yang menggulirkan wacana ini. Menurutnya, pihak tersebut ingin menjerumuskan Jokowi.

"Saya yakin orang ini selain menjerumuskan, ingin mempermalukan Presiden Jokowi. Saya sangat yakin 1.000 persen," ucap Immanuel.

Wacana Jokowi menjadi cawapres pada Pilpres 2024 bergulir setelah Jubir MK Fajar Laksono mengatakan tak ada batasan mantan presiden menjadi cawapres pada UUD 1945.

Wacana itu pun ditanggapi beragam. Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi menyebut wacana pasangan Prabowo-Jokowi untuk Pilpres 2024 sah-sah saja.

"Konstitusi mengizinkan. Politik kan soal seni kemungkinan. Wacana ini sah-sah saja. Yang namanya aspirasi masyarakat tidak bisa di larang. Soal terwujud atau tidak itu kan banyak variabelnya," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (15/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua MK pertama periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie sementara itu tegas mengatakan Jokowi tak memenuhi syarat untuk menjadi cawapres 2024 mendatang, baik dari segi hukum maupun etika.

Menurut Jimly, Pasal 7 UUD 1945 tidak boleh hanya dibaca secara harfiah melainkan harus dibaca secara sistematis dan kontekstual.

Adapun Pasal 7 UUD 1945 berbunyi: "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."

"HANYA untuk satu kali masa jabatan," tegas Jimly.

Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menilai wacana itu sebagai bentuk kemunduran bagi demokrasi dan sangat merendahkan martabat rakyat

"Gagasan yang menyuarakan agar mantan presiden bisa maju sebagai wakil presiden, selain merendahkan kredibilitas mantan presiden, juga merupakan sikap yang merendahkan martabat rakyat Indonesia," kata Titi.

Titi menjelaskan wacana Jokowi jadi cawapres bertentangan dengan konstitusi. Dia berkata jabatan wakil presiden tidak bisa dilepaskan dari presiden.

Wakil presiden, kata Titi, punya kemungkinan menggantikan presiden jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya.

Pada saat yang sama, ada ketentuan masa jabatan presiden maksimal dua periode. Jokowi dalam hal ini sudah dua kali menjabat presiden.

(dhf/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER